Wajo, Katasulsel.com – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026 memberi sinyal kuat bahwa ketahanan fiskal daerah masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025, Pemkab Wajo menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1,359 triliun, angka yang mengalami koreksi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,567 triliun.
Penurunan target ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan realitas fiskal daerah yang masih menghadapi keterbatasan ruang gerak di tengah meningkatnya kebutuhan belanja dan tekanan efisiensi anggaran.
Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya ditargetkan sebesar Rp257,42 miliar, atau sekitar 18,9 persen dari total pendapatan daerah. Artinya, lebih dari empat perlima APBD Wajo masih ditopang oleh dana transfer, sebuah indikator bahwa kemandirian fiskal belum sepenuhnya terbangun.
Pendapatan transfer sendiri dipatok sebesar Rp1,102 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp1,024 triliun, sementara transfer antar daerah sebesar Rp77,65 miliar. Struktur ini menempatkan APBD Wajo pada posisi yang rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional, khususnya skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada sisi belanja, Pemkab Wajo menetapkan belanja daerah sebesar Rp1,369 triliun, lebih besar dari target pendapatan. Kondisi ini menunjukkan adanya defisit anggaran secara struktural, yang secara teknis akan ditutup melalui pos pembiayaan daerah.
Sorotan utama tertuju pada belanja pegawai yang mencapai Rp662 miliar lebih, atau hampir 48 persen dari total belanja daerah. Porsi ini menunjukkan bahwa belanja rutin birokrasi masih menjadi beban dominan, sekaligus membatasi fleksibilitas anggaran untuk belanja produktif yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain itu, belanja barang dan jasa dialokasikan sebesar Rp336 miliar lebih, belanja hibah Rp10 miliar lebih, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp179 juta, angka yang relatif kecil jika dibandingkan dengan tantangan sosial dan ekonomi daerah.
Untuk belanja modal, Pemkab Wajo mengalokasikan anggaran Rp89 miliar lebih pada sektor jalan, jaringan, dan irigasi—sektor yang diharapkan menjadi pengungkit konektivitas dan produktivitas ekonomi. Sementara belanja modal gedung dan bangunan mencapai Rp25 miliar lebih, serta peralatan dan mesin Rp11 miliar lebih.
Alokasi belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp5 miliar mencerminkan kehati-hatian fiskal pemerintah daerah, sementara belanja transfer berupa bagi hasil Rp22 miliar lebih dan bantuan keuangan Rp171,5 miliar diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal lintas pemerintahan.
Kepala Bidang Anggaran BPKPD Wajo, Syahmadia, menegaskan bahwa APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas nasional, serta efektivitas belanja.
Namun demikian, tantangan terbesar APBD Wajo 2026 tetap berada pada optimalisasi PAD. Tanpa inovasi kebijakan fiskal dan penguatan basis ekonomi daerah, ketergantungan pada transfer pusat berpotensi terus membayangi stabilitas dan kemandirian keuangan daerah.
APBD 2026, pada akhirnya, bukan sekadar dokumen angka. Ia menjadi cermin keberanian pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara strategis, sekaligus ukuran sejauh mana belanja publik mampu benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Wajo. (*)






Tinggalkan Balasan