📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Sidrap, katasulsel.com – Pernyataan dukungan terhadap posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia datang dari dunia kampus. Rektor Universitas Ichsan (UNISAN) Sidrap, Dr. Darnawati, menilai desain tersebut memberi kepastian arah kelembagaan bagi Polri dalam menjalankan tugas negara.

Bagi Darnawati, struktur komando yang jelas bukan soal siapa lebih kuat, melainkan soal efektivitas negara dalam mengelola keamanan nasional. Polri, menurutnya, bekerja dalam spektrum yang luas: penegakan hukum, pelayanan publik, hingga stabilitas sosial.

“Struktur ini memberikan dasar konstitusional yang kuat dan efektif bagi Polri untuk bekerja secara profesional dan independen,” ujarnya.

Namun dukungan tersebut tidak berhenti pada aspek struktural. Kampus, kata Darnawati, juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memastikan Polri berkembang sebagai institusi yang modern dan adaptif.

UNISAN Sidrap menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis Polri, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia, kajian kebijakan, dan pendekatan berbasis keilmuan.

“Polri tidak cukup hanya kuat secara kewenangan. Ia juga harus kuat secara pemikiran dan perspektif sosial. Di situ peran kampus diperlukan,” katanya.

Menurutnya, tantangan keamanan hari ini tidak lagi sederhana. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan derasnya arus informasi menuntut pendekatan kepolisian yang lebih humanis dan berkeadilan.

Dukungan dari kalangan akademik ini sekaligus menandai posisi perguruan tinggi sebagai mitra negara yang tidak berada di luar sistem, tetapi juga tidak larut dalam kepentingan kekuasaan.

“Kami siap berkontribusi agar Polri semakin dekat dengan masyarakat dan tetap berada dalam koridor kepentingan nasional,” tegas Darnawati.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana kampus membaca arah kebijakan institusi negara. Bukan sebagai penonton, tetapi sebagai bagian dari ekosistem yang ikut menjaga keseimbangan antara kekuasaan, hukum, dan kepentingan publik.