📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Bantaeng, Katasulsel.com – Di Bantaeng, air bukan sekadar soal mengalir atau tidak. Ia sudah berubah menjadi urusan kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan mulai retak, keputusan pun harus cepat.

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, memilih jalan tegas. Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa, Suwardi, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Suratnya sudah keluar. Nomornya jelas. Tanggal berlakunya pun tak mundur-mundur: 3 Februari 2026.

Keputusan itu tidak lahir dari ruang kosong. Ada rekomendasi DPRD Bantaeng. Ada pula suara masyarakat yang belakangan makin keras terdengar. Kombinasi keduanya cukup bagi bupati untuk menekan tombol jeda.

“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita nonaktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” kata Uji Nurdin—sapaan bupati—singkat, tanpa basa-basi.

Kata kuncinya: dulu. Bukan dicopot permanen. Bukan vonis. Tapi cukup untuk memastikan satu hal: proses pemeriksaan berjalan tanpa beban jabatan.

Untuk sementara, kursi direktur tidak dibiarkan kosong. Muh. Rivai Nur ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa. Masa tugasnya dibatasi. Paling lama tiga bulan, atau sampai hasil pemeriksaan keluar.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya untuk keputusan final,” ujar Uji Nurdin. Apakah Suwardi terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang, semuanya akan ditentukan oleh proses, bukan opini.

Namun publik terlanjur gaduh. Nama Suwardi sudah lebih dulu bergulir dalam tiga polemik besar. Pertama, tudingan sebagai ‘makelar proyek’—istilah yang cepat viral dan sulit diluruskan sekali terlanjur menyebar. Kedua, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kerugian di PDAM Bantaeng. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk pengangkatan pegawai yang disebut tidak sesuai mekanisme.

Tiga isu itu cukup untuk membuat PDAM—yang seharusnya identik dengan pelayanan—berubah menjadi bahan perbincangan warung kopi hingga ruang sidang DPRD.

Langkah bupati ini bisa dibaca sebagai sinyal. Bahwa di Bantaeng, jabatan bukan tameng. Bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar kertas. Dan bahwa suara publik, jika cukup nyaring, bisa menggerakkan keputusan.

Sekarang, bola ada di meja pemeriksa. Hasilnya akan menentukan segalanya: apakah Suwardi kembali ke kursinya, atau kisah ini berakhir dengan bab baru. Yang pasti, untuk sementara, PDAM Bantaeng diminta fokus satu hal dulu: air harus tetap mengalir, polemik jangan ikut bocor ke kran warga. (*)