📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

KONAWE — Sebuah perusahaan di Konawe diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun izin operasional, namun tetap menjalankan aktivitasnya secara normal. Ironisnya, lokasi perusahaan hanya 500 meter dari rumah jabatan Kapolres Konawe.

Fakta ini memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin dugaan pelanggaran hukum berlangsung begitu terang-terangan, namun aparat tidak bertindak? Tidak terlihat penyegelan, garis polisi, maupun penjelasan resmi.

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) menilai sikap diam aparat memperkuat dugaan pembiaran sistematis. Koordinator GEMPUR, Muh Halaqul Akram, menegaskan:

“Ini bukan sekadar soal izin. Ini soal keberanian negara menegakkan hukum. Jika pelanggaran yang begitu dekat saja dibiarkan, publik patut curiga.”

Sikap DPRD Konawe juga menjadi sorotan. Pada 21 Januari 2026, Ketua Komisi II, Eko Jaya Saputra, S.H., berjanji melakukan inspeksi mendadak dan menutup operasional perusahaan jika izin tidak lengkap. Namun hingga 31 Januari 2026, aktivitas tetap berjalan, tanpa sidak maupun penutupan.

GEMPUR menduga adanya relasi kepentingan antara oknum legislatif dan perusahaan, sehingga pelanggaran hukum seolah kehilangan makna. Mahasiswa menuntut Kapolda Sultra turun tangan, evaluasi Kapolres Konawe, audit legalitas perusahaan, dan transparansi proses hukum.

Akram menegaskan:

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Fiat justitia ruat caelum, hukum harus ditegakkan, apa pun risikonya.”

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di Konawe. Dugaan pelanggaran berlangsung terbuka, namun negara memilih diam. Publik pun bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi hukum? (*)