📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

WAJO, Katasulsel.com – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo akhirnya turun tangan tegas. Dewan memberi ultimatum tujuh hari kepada pihak terkait untuk menuntaskan polemik pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua, yang dinilai bermasalah dan berlarut-larut.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (9/2/2026). Forum ini menjadi ajang klarifikasi sekaligus penekanan agar persoalan tidak terus dibiarkan menggantung.

RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar, didampingi Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Wakil Ketua Haryanto, serta anggota Andi Tri Sakti, Amran, dan Andi Alauddin Palaguna. Turut hadir anggota DPRD Junaidi Muhammad, Kepala Inspektorat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Pitumpanua, Kepala Desa Bau-Bau, serta pihak pembawa aspirasi.

Dalam forum tersebut, Komisi I menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa tidak boleh dilakukan secara serampangan. Seluruh proses wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan didasarkan pada pertimbangan subjektif atau kepentingan tertentu.

Dewan menilai, regulasi dibuat sebagai alat penyelesai masalah, bukan untuk diakali. Karena itu, setiap tahapan pengangkatan perangkat desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Komisi I meminta Dinas PMD, pemerintah desa, dan camat segera duduk bersama melakukan koordinasi untuk menuntaskan persoalan ini secara normatif dan administratif. Inspektorat Kabupaten Wajo juga didorong aktif melakukan pengawasan agar proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami beri waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada kejelasan, Komisi I akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hasil penyelesaiannya,” tegas Ibnu Hajar.

Komisi I DPRD Wajo juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Pengangkatan perangkat desa, termasuk KAUR Keuangan, harus berbasis pada mekanisme hukum yang sah, bukan asumsi apalagi pertimbangan personal.
Diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan pada Kamis (8/1/2026). Aspirasi tersebut menyoroti dugaan polemik pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau Tahun 2024 yang dinilai tidak selaras dengan rekapitulasi hasil tes calon perangkat desa.

Kini, bola berada di tangan pemerintah desa dan instansi teknis. Hitungan mundur tujuh hari pun dimulai. Jika tak ada kejelasan, DPRD Wajo memastikan persoalan ini tak akan berhenti di meja RDPU. (Marsose)