📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppJakarta, Katasulsel.com — Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta, Rabu (11/2).
Penyegelan dilakukan serentak di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Petugas Bea Cukai memasang segel resmi di pintu toko dan menghentikan sementara aktivitas penjualan. Seluruh barang yang berada di dalam gerai tetap berada di lokasi sambil menunggu proses pemeriksaan administrasi lebih lanjut.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi impor untuk kategori barang bernilai tinggi atau high value goods. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan jumlah serta jenis barang yang tersedia di toko.
Bea Cukai saat ini tengah melakukan pencocokan data impor dengan stok fisik perhiasan yang ada di masing-masing gerai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan dapat dikenai kewajiban pembayaran kekurangan bea masuk dan pajak impor beserta sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan kepabeanan.
DJBC menegaskan proses yang berjalan masih dalam tahap penelitian administrasi dan belum masuk ranah pidana. Penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan barang selama proses klarifikasi berlangsung.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang impor bernilai tinggi di wilayah Jakarta. Bea Cukai memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Tiffany & Co belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut. Aktivitas di tiga gerai itu masih dihentikan sementara menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari otoritas kepabeanan. (*)







Tinggalkan Balasan