Toraja Utara, katasulsel.com — Dua perwira Polres Toraja Utara resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Keduanya terbukti menerima setoran dari bandar narkoba selama berbulan-bulan.
Kasat Narkoba dan Kanit Satresnarkoba kini harus menanggung aib yang bisa meruntuhkan reputasi polisi di Sulsel.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel, Selasa (10/3/2026), menguak fakta mengejutkan.
AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menerima Rp 10 juta per minggu dari seorang bandar berinisial Oliv. Transaksi ini berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025, total puluhan juta rupiah.
Bukan sekadar menerima uang, kedua oknum ini membiarkan peredaran narkoba berjalan bebas.
Bahkan, ada kasus pelepasan tersangka sabu yang baru ditangkap lagi setelah “uang dikembalikan”.
Saksi-saksi sidang dan bukti aliran uang menguatkan tuduhan.
Ketua
Tak puas dengan putusan, kedua perwira itu langsung ajukan banding.
Langkah ini memicu kritik keras dari masyarakat dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai banding seperti ini adalah strategi menunda konsekuensi, yang justru merusak citra Polri.
Kasus ini menegaskan dua hal: Polri berupaya tegas menegakkan kode etik, namun ada celah bagi kepentingan kriminal.
Praktik “setoran” semacam ini adalah pengingat pahit bahwa uang haram bisa meretakkan martabat aparat yang paling dijunjung masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan