TANA TORAJA β Aksi culas penyalahgunaan BBM subsidi akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polres Tana Toraja bergerak cepat. Empat pelaku digelandang ke kantor polisi, Sabtu (21/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencium adanya praktik βmain mataβ pengisian solar di SPBU. Kecurigaan itu terbukti.
Unit Resmob melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah truk mencurigakan yang baru keluar dari SPBU. Sopirnya berinisial AA (23).
Saat digeledah, polisi menemukan pompa solar di dalam kendaraan. Bukan alat biasa. Pompa itu digunakan untuk menyedot dan memindahkan solar subsidi ke tangki rakitan. Modus klasik mafia BBM, tapi masih saja terjadi.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
AA langsung diamankan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Tiga rekannya, RP (20), NT (20), dan AD (15), ikut dibekuk.
βEmpat pelaku sudah diamankan di Polres,β tegas Iptu Syaruddin, Senin (23/2/2026).
Barang bukti yang disita cukup mencengangkan. Empat unit truk R6 diamankan. Uang tunai Rp14.770.000 ikut disita. Tiga unit ponsel juga diamankan guna menelusuri komunikasi sindikat.
Dari pengakuan pelaku, mereka kerap beraksi di sejumlah SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara. Solar subsidi disedot, lalu ditimbun sebelum dijual kembali.
Dugaan sementara, praktik ini bukan aksi eceran. Ada pola terstruktur. Bahkan muncul nama seorang bos berinisial M yang diduga mengendalikan jaringan dari belakang layar.
BBM hasil curian itu disebut-sebut dipasarkan hingga ke luar wilayah Toraja. Distribusinya menjangkau Enrekang dan Morowali. Targetnya diduga kawasan industri dengan kebutuhan solar besar.
Praktik ini jelas merugikan masyarakat. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru diborong mafia untuk keuntungan pribadi.
Para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pada bagian lain, Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Selatan turut mengamati kasus tersebut.
Ketua KJI Sulsel, Edy Basri, memberi apresiasi atas keberanian polisi membongkar praktik mafia BBM tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
βKami mendukung penuh langkah tegas kepolisian. Tapi jangan berhenti di sini. Kembangkan kasus ini mulai dari atas sampai ke akar-akarnya,β tegas Edy di Makassar.
Bersambung…

Tinggalkan Balasan