Sidrap, katasulsel– Angka itu bikin geleng-geleng kepala. Bukan 5 ribu, bukan 500 ribu, melainkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal diduga beredar dari sebuah gudang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan pendapatan hingga Rp5,2 miliar.
Kini, satu tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap. Namun kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Sebab, sosok yang disebut sebagai pemasok utama rokok ilegal tersebut masih menghilang bak ditelan bumi.
Rabu (16/7/2026), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai resmi menyerahkan tersangka berinisial A.Z. (50) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidrap.
Dengan pelimpahan tahap II itu, perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.
Yang membuat kasus ini mencuri perhatian adalah jumlah barang bukti yang tidak main-main.
Petugas menyita 5.069.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Nilainya mencapai miliaran rupiah dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang pernah ditangani di wilayah Sidrap dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di Jalan Sakura, Sidrap, pada Mei lalu.
Awalnya, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal di bagian belakang gudang yang ditempati tersangka. Namun saat pemeriksaan diperluas, temuan yang jauh lebih besar muncul di bagian depan bangunan.
Ratusan karton rokok berbagai merek ditemukan tersimpan di lokasi tersebut.
Dari situlah penyidik mulai mengurai benang kusut jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga telah beroperasi selama beberapa bulan.
Dalam pemeriksaan, A.Z. mengaku memperoleh pasokan rokok tanpa pita cukai dari seseorang berinisial L.P.
Nama itu kini menjadi perhatian utama penyidik.
Pasalnya, hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, keberadaan L.P. belum diketahui. Ia disebut masih buron dan sedang dalam pencarian aparat.
Jika A.Z. telah duduk di kursi pesakitan, maka publik kini menunggu satu pertanyaan besar:
Siapa sebenarnya L.P.?
Penyidik menduga, sosok tersebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi jutaan batang rokok ilegal yang beredar tanpa menyetor cukai kepada negara.
Menurut hasil perhitungan Bea Cukai, kerugian negara akibat peredaran rokok tersebut mencapai Rp5.209.399.030. Nilai itu berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau yang tidak dibayarkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, MH, menegaskan bahwa perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap untuk disidangkan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan hingga tahap persidangan,” katanya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi para pelaku usaha rokok ilegal yang mencoba menghindari kewajiban cukai.
Sebab di balik keuntungan yang diperoleh, aparat kini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi.
Ketika kerugian negara mencapai miliaran rupiah, konsekuensinya bisa berujung pada hukuman penjara.
Dan di tengah proses hukum yang terus berjalan, satu nama masih menjadi misteri.
L.P. belum ditemukan. Namun aparat memastikan perburuan belum berhenti. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
