Sidrap Katasulsel.com — Setelah berminggu-minggu menjadi perbincangan publik, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di lingkungan Pondok Pesantren Imam Syafi’i akhirnya memasuki babak yang lebih serius.
Polres Sidrap resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah ditemukan bukti awal yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Perkembangan ini langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, tidak semua laporan yang masuk ke kepolisian berujung pada tahap penyidikan.
Artinya, penyidik melihat adanya fakta-fakta yang perlu diuji lebih jauh melalui proses hukum yang lebih mendalam.
Korban dalam kasus ini adalah seorang santri berinisial AJ (16). Sementara dua nama yang sebelumnya disebut dalam laporan, yakni AD (21) dan AR, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, mengatakan keputusan menaikkan status perkara diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Naiknya status perkara ini menjadi sinyal bahwa polisi tidak lagi sekadar mengumpulkan informasi awal. Penyidik kini masuk ke fase yang lebih menentukan, yakni menguji alat bukti, memperdalam keterangan para pihak, dan membuka peluang penetapan tersangka jika unsur pidananya terpenuhi.
Sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Mulai dari keterangan saksi-saksi, hasil visum korban, hingga berbagai dokumen pendukung yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Meski demikian, satu hal yang masih menjadi perhatian publik adalah belum adanya penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, AKP Welfrick menjelaskan bahwa kedua terlapor masih berstatus saksi terlapor dan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Mereka disebut selalu memenuhi panggilan penyidik sehingga hingga saat ini belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
“Mereka masih diperiksa sebagai saksi terlapor dan kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” katanya.
Kasus ini menarik perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan pesantren yang selama ini identik dengan pembinaan akhlak dan pendidikan karakter.
Karena itu, setiap perkembangan perkara terus menjadi sorotan masyarakat, terutama para orang tua santri yang berharap kasus tersebut dapat diungkap secara terang.
Kini bola panas berada di tangan penyidik.
Dengan status yang sudah naik ke penyidikan, publik menunggu langkah berikutnya dari Polres Sidrap.
Apakah akan ada tersangka yang ditetapkan? Atau justru fakta-fakta baru akan muncul dalam proses penyidikan?
Yang pasti, satu pintu sudah terbuka.
Dan ketika sebuah perkara masuk tahap penyidikan, biasanya cerita sesungguhnya baru mulai terungkap.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
