Kendari, Katasulsel.com β Di atas kertas, proyek Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan digadang-gadang menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat pesisir Wawonii.
Namun yang ditemukan di lapangan justru jauh dari harapan.
Bangunan berdiri, anggaran telah terserap, tetapi manfaat yang dijanjikan belum dirasakan masyarakat. Kondisi inilah yang mendorong Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) melaporkan dugaan penelantaran aset dan potensi kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu (8/7/2026).
Laporan pengaduan masyarakat itu berkaitan dengan proyek Pembangunan dan Pengelolaan Sentra IKM Pengolahan Kelapa Terpadu yang berlokasi di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Nilai proyek tersebut tidak kecil. Berdasarkan dokumen yang disampaikan FORKAD-SULTRA, pembangunan dilakukan dalam dua tahap menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor perindustrian. Tahap pertama pada tahun 2020 menelan anggaran sekitar Rp6,4 miliar, sedangkan tahap kedua pada 2021 sebesar Rp4,9 miliar. Totalnya mencapai Rp11,3 miliar.
Ketua Umum FORKAD-SULTRA, Erlan, SH, mengatakan timnya menemukan sejumlah kondisi yang dinilai memprihatinkan saat melakukan investigasi lapangan.
Menurutnya, aset yang dibangun dengan dana negara tersebut tidak menunjukkan fungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
“Bangunan dan fasilitas yang ada justru terlihat tidak terawat. Atap gedung sudah terbuka dan bocor, pagar pengaman rusak serta dipenuhi semak belukar. Bahkan sejumlah bagian identitas bangunan juga sudah terlepas,” kata Erlan di Kendari.
Tak hanya itu, FORKAD-SULTRA juga menyoroti mesin dan fasilitas produksi yang disebut belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sejak proyek tersebut dibangun.
Dari Proyek Strategis Menjadi Sorotan
Bagi FORKAD-SULTRA, persoalan ini tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan. Mereka menilai kerugian negara dapat muncul ketika aset yang telah dibangun dengan uang rakyat tidak dimanfaatkan sehingga mengalami penurunan fungsi dan nilai ekonomis.
Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek konstruksi proyek, tetapi juga menelusuri seluruh proses sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan aset setelah proyek selesai dibangun.
Dalam laporannya, FORKAD-SULTRA menyeret empat pihak yang diminta untuk diperiksa, yakni pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak kontraktor pelaksana proyek, yakni CV Geometri Engineer.
Minta Audit Menyeluruh
Melalui laporan bernomor 02/B/FORKAD/SULTRA/VII/2026, FORKAD-SULTRA mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Pemeriksaan yang diminta meliputi proses perencanaan dan penganggaran sejak tahun 2020, proses lelang dan pengadaan barang/jasa, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, proses serah terima pekerjaan (PHO dan FHO), hingga audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Sebagai bentuk pengawasan berlapis, salinan laporan tersebut juga telah dikirimkan ke sejumlah lembaga di tingkat pusat, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Laporan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang rakyat. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Erlan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejati Sultra. Masyarakat menunggu apakah proyek bernilai Rp11,3 miliar yang dibangun untuk menggerakkan industri kelapa di Wawonii itu benar-benar gagal berfungsi, atau masih memiliki peluang untuk diselamatkan dan dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunannya. (*)
