Sidrap, Katasulsel.com β Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kini bergulir ke ranah hukum. Orang tua korban memilih melapor ke polisi setelah anaknya diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka memar di bagian wajah.
Santri berinisial AJ (16), yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Ma’had Imam Asy-Syafi’i (Mahis) Cabang Sidrap, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua orang guru berinisial AD (21) dan R.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan pondok pesantren yang berada di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, pada malam hari, Selasa (23/6/2026).
Menurut keterangan orang tua korban, Fahima, anaknya dipanggil keluar dari asrama sebelum dugaan penganiayaan terjadi.
“Anak saya dipanggil keluar asrama, kemudian mengalami pemukulan pada bagian wajah dan kepala,” ungkap Fahima, Kamis (9/7/2026).
Akibat kejadian itu, AJ disebut mengalami luka memar di sekitar mata dan pipi kanan. Kondisi tersebut membuat keluarga memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Bagi Fahima, langkah pelaporan dilakukan agar peristiwa yang dialami anaknya mendapatkan penanganan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap kasus ini diproses secara transparan dan memberikan keadilan bagi anak saya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena kedua terlapor disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan pondok pesantren. Kondisi tersebut memunculkan harapan dari pihak keluarga agar proses hukum berjalan secara profesional tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Sementara itu, Polres Sidrap membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengatakan pihaknya sedang melakukan penanganan terhadap laporan yang masuk.
“Iya, laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan para pihak serta fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, diharapkan tetap menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. Sementara masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya serta menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
