Jakarta, Katasulsel.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus berkembang. Setelah menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dari dua lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dalam penggeledahan lanjutan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kortastipidkor Polri. Sejauh ini, penyidik telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor guna menelusuri aliran dana, aset, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete. Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.
Dalam pengembangan penyidikan di kawasan Sentul, penyidik kembali menemukan brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami. Polisi menyatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara nilai keseluruhannya masih dalam proses pendataan dan penghitungan.
Perkembangan penyidikan ini turut menjadi perhatian publik setelah nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ramai diperbincangkan di media sosial. Namun hingga berita ini diterbitkan, Polri maupun Kejaksaan Agung belum menyampaikan pernyataan resmi yang menyatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah ataupun menetapkan status hukum terhadap dirinya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta memeriksa sejumlah saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh proses pendalaman dan pemeriksaan alat bukti selesai dilakukan.(*)
