Artikel terbaru Katasulsel.com wilayah Sulawesi Selatan
Buton Utara, Katasulsel.com β Di tengah aktivitas masyarakat yang telah lama meninggalkan hiruk-pikuk Pilkada, satu persoalan justru kembali menjadi perbincangan di Buton Utara. Dana hibah Pilkada senilai sekitar Rp26 miliar yang dikelola KPU Buton Utara kini sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus ini memasuki fase baru setelah statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Buton Utara: siapa yang akan bertanggung jawab jika dugaan penyimpangan itu benar terbukti?
Di satu sisi, penyidik memastikan proses hukum terus bergerak. Di sisi lain, publik menanti kepastian setelah dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk menyukseskan pesta demokrasi daerah justru berujung pada penyelidikan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, melalui Kasi Pidsus La Ode Fariadin, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terus memperkuat alat bukti.
Tak hanya memeriksa dokumen administrasi, penyidik juga memburu jejak digital yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut. Sebanyak sembilan telepon seluler dan tiga laptop telah disita untuk menjalani pemeriksaan digital forensik.
Langkah itu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi, dokumen, maupun data elektronik yang dapat menjelaskan bagaimana dana hibah Pilkada digunakan.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Buton Utara. Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita untuk memperoleh petunjuk dan memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” kata La Ode Fariadin.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut dana publik yang nilainya tidak sedikit. Dana hibah Pilkada pada dasarnya diperuntukkan untuk membiayai seluruh tahapan pemilihan kepala daerah, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, sosialisasi, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan, perhatian masyarakat Buton Utara pun langsung tertuju pada proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Konflik utama dalam perkara ini kini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga soal waktu. Masyarakat menginginkan kejelasan secepat mungkin, sementara penyidik harus bergerak hati-hati untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat sebelum menetapkan tersangka.
Kejari Muna mengaku masih terus mendalami barang bukti yang telah diamankan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat proses pembuktian.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan tersangka akan diumumkan. Namun satu hal yang pasti, penyidikan kasus dana hibah Pilkada Rp26 miliar di Buton Utara kini memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.
Bagi masyarakat Buton Utara, kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah soal transparansi penggunaan uang rakyat dan kepercayaan terhadap proses demokrasi yang pernah berlangsung di daerah tersebut.(*)
