Jakarta, katasulsel.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus terhadap tata kelola dana hibah dan pokok pikiran (pokir) DPRD di Kabupaten Wajo. Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Jakarta, KPK mengungkap adanya alokasi pokir DPRD Tahun 2026 yang tercatat mencapai Rp263,58 miliar dan seluruhnya terpusat pada satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang akan didalami KPK karena dinilai perlu dicermati dari aspek perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rochmanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Area Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Tri Budi, berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), seluruh 68 usulan pokir DPRD yang disetujui pada 2026 dengan nilai mencapai Rp263,58 miliar tercatat dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).
“Data Rp263 miliar ini kami peroleh dari SIPD. Nilai tersebut akan kami dalami, apakah memang sesuai atau terdapat kesalahan input. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami koordinasikan bersama,” ujar Tri Budi.
KPK menilai konsentrasi anggaran dalam jumlah besar pada satu perangkat daerah perlu menjadi perhatian agar proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Selain menyoroti pokir DPRD, KPK juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Wajo terkait tata kelola belanja hibah yang harus dilaksanakan sesuai aturan. KPK menegaskan bahwa hibah tidak boleh dianggarkan lebih dulu sebelum adanya proposal resmi dari calon penerima.
Tri Budi menjelaskan seluruh usulan hibah harus diajukan pada tahun sebelumnya atau T-1. Artinya, jika hibah akan dianggarkan dalam APBD 2027, proposal seharusnya sudah masuk paling lambat pada Juni 2026.
“Hibah tidak boleh dianggarkan terlebih dahulu dengan asumsi proposal akan menyusul kemudian. Praktik seperti ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam evaluasi yang dilakukan, KPK juga menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki dalam dokumen APBD Wajo Tahun 2026. Di antaranya masih terdapat alokasi hibah yang belum mencantumkan identitas penerima secara lengkap serta hibah barang yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan regulasi.
Data yang dipaparkan KPK menunjukkan realisasi belanja hibah Kabupaten Wajo mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 nilainya mencapai sekitar Rp64,2 miliar, kemudian Rp53,3 miliar pada 2024, turun menjadi Rp8,3 miliar pada 2025, dan kembali dialokasikan sebesar Rp15,27 miliar dalam APBD 2026.
KPK juga mengingatkan agar pokir DPRD benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat hasil reses, diselaraskan dengan RPJMD, masuk melalui mekanisme perencanaan resmi, serta tidak digunakan dalam bentuk hibah.
Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menyambut positif pendampingan yang dilakukan KPK. Menurutnya, masukan dari lembaga antirasuah tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Ia berharap seluruh proses perencanaan dan penganggaran ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi pelaksanaan program dan penganggaran yang menyimpang dari aturan,” kata Andi Rosman.
Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola anggaran daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan. Bagi Kabupaten Wajo, penguatan pengawasan terhadap dana hibah dan pokir DPRD dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)
