Jakarta, Katasulsel.com – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak diterima begitu saja oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Selain mempertanyakan putusan yang juga menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti, Nadiem langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menyebut perjuangannya akan terus berlanjut.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 tahun.
Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, berbagai fakta yang telah diungkap selama persidangan justru tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujar Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga menyinggung adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim. Menurutnya, hakim tersebut berpandangan dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Pendapat berbeda itu, kata Nadiem, semakin menguatkan keyakinannya untuk menempuh upaya hukum banding.
Selain mempersoalkan putusan pidana penjara, Nadiem juga menyatakan keberatan terhadap pidana tambahan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menikmati dana sebagaimana didalilkan dalam perkara tersebut dan menyebut uang yang dipersoalkan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Karena itu, Nadiem memastikan akan melanjutkan perjuangannya melalui upaya banding.
“Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju demi kebenaran, demi anak-anak saya, keluarga saya, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Saya tidak akan berhenti,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Nadiem bermula dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Jaksa penuntut umum mendakwa proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sedangkan Nadiem membantah telah memperkaya diri maupun menikmati hasil tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Pihak Nadiem menyatakan akan segera menyiapkan memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana. Setelah diajukan, perkara tersebut akan diperiksa kembali di tingkat Pengadilan Tinggi.(*)
