MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Putusan yang menjadi sorotan publik itu dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap Bahtiar tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim menilai langkah penyidik dalam menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dilakukan secara prematur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 9 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tindakan penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi aspek hukum yang dipersyaratkan sehingga harus dibatalkan.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” bunyi amar putusan yang dibacakan hakim.
Tak hanya membatalkan status tersangka, pengadilan juga memerintahkan pihak termohon untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan setelah putusan dibacakan. Perintah itu berlaku apabila yang bersangkutan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros maupun tempat penahanan lainnya terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum bagi kliennya. Menurutnya, hakim secara tegas menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah.
“Amar putusannya menyatakan penetapan tersangka batal, tidak sah dan tidak mengikat. Penahanan juga dinyatakan tidak sah serta penyidik diperintahkan mengeluarkan klien kami dari tahanan. Kami masih menunggu salinan resmi putusan,” ujar Irwan.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan seluruh proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Secara hukum, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penahanan, maupun tindakan penyidik lainnya. Artinya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses penyidikan apabila dapat memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang cukup.
Putusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya menarik perhatian publik Sulawesi Selatan. Di satu sisi, status tersangka Bahtiar Baharuddin dinyatakan gugur oleh pengadilan. Namun di sisi lain, peluang penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara tetap terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)
