Sidikalang, Katasulsel.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara menahan seorang perempuan berinisial CNM (31) beralamat di Gang Sadar Kelurahan Batang Beruh Sidikalang. Pengusutan dilakukan atas laporan suami tersangka, Wendy Simaibang (37).
Hal itu disampaikan Kasie Humas, AKP Syahril Ramadhan, Jumat (3/7/2026).
“Pelapornya, suami dari tersangka”, kata Syahril.
Diterangkan, laporan dibuat Wendy tertanggal 26 Aoril 2026. Substansi pengaduan, kata Syahril dugaan penggelapan sepeda motor.
Sesuai keterangan Wendy. Kata Syahril, sepeda motor dimaksud merupakan status pinjaman. Dan barang itu itu diduga digelapkan CNM.
Diduga, kata Syahril, CNM juga menggeaplaj uang senilai Rp80 juta. Rupiah tersebut merupakan hasil pinjaman dari bank.
“Proses hukumnya sudah tahap 1. Berkas telah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Tinggal menunggu tahap 2”, kata Syahril.
