Jakarta, Katasulsel.com β Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, sorotan publik tidak hanya tertuju pada perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, tetapi juga mengarah ke orang yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasannya. Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berada di tengah pusaran isu hukum, politik, dan krisis kepercayaan.
Gelombang itu muncul setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari operasi tersebut, penyidik dikabarkan menyita dokumen penting serta sejumlah uang dalam mata uang asing yang kini masih didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Di saat proses penyidikan masih berjalan, beredar kabar bahwa Febrie didorong untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Bahkan, isu yang berkembang menyebut pengunduran diri dinilai sebagai jalan yang lebih baik dibanding pemberhentian. Namun hingga Kamis (9/7/2026), kabar tersebut belum pernah dikonfirmasi secara resmi, baik oleh Istana maupun Kejaksaan Agung.
Di sinilah konflik itu bermula.
Di satu sisi, negara tengah menggaungkan perang melawan korupsi. Penegak hukum dituntut bekerja tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, ketika dugaan justru menyentuh pejabat yang memimpin penanganan perkara korupsi, publik mempertanyakan apakah proses hukum dapat tetap berlangsung independen tanpa intervensi.
Situasi tersebut menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh cara institusi merespons dugaan yang menimpa pejabatnya sendiri.
Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung belum memperoleh tanggapan. Begitu pula pihak Istana dan Sekretariat Negara yang belum menyampaikan sikap terkait isu pengunduran diri tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, mengingatkan agar polemik ini tidak mengaburkan prinsip dasar hukum pidana. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan seseorang mundur dari jabatan hanya karena sedang berada dalam proses penyidikan.
“Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penyidikan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad menilai persoalan ini tidak berhenti pada aspek hukum. Jabatan Jampidsus merupakan simbol penegakan hukum terhadap korupsi. Karena itu, dugaan yang mengarah kepada pejabat di posisi tersebut otomatis menghadirkan persoalan etik dan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.
Ia menawarkan jalan tengah berupa penonaktifan sementara apabila memang terdapat potensi konflik kepentingan. Langkah itu dinilai mampu menjaga objektivitas penyidikan tanpa harus mengabaikan hak seseorang yang belum diputus bersalah.
Kasus ini pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar penyidikan. Ia berubah menjadi pertarungan antara prinsip hukum, etika jabatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apakah isu pengunduran diri itu akan benar-benar menjadi kenyataan atau hanya berhenti sebagai spekulasi politik, jawabannya masih menunggu sikap resmi pemerintah dan Kejaksaan Agung. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi yang menyatakan Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus. (*)
