Oleh: Edy Basri

Saya teringat satu kalimat lama.

Kalau ingin mengukur kekuatan hukum sebuah negara, jangan lihat siapa yang ditangkap.

Lihat siapa yang belum disentuh.

Sabtu kemarin publik dibuat terkejut.

Seorang pejabat yang selama ini dikenal garang terhadap koruptor tiba-tiba berubah posisi.

Dari pemburu menjadi yang diburu.

Dari penegak menjadi terperiksa.

Dari pejabat menjadi tersangka.

Cepat sekali.

Sangat cepat.

Publik tentu kaget.

Saya juga begitu.

Tetapi setelah keterkejutan itu lewat, muncul pertanyaan lain yang jauh lebih menarik.

Siapa berikutnya?

Biasanya begitulah sifat publik Indonesia.

Tidak pernah puas pada satu bab.

Selalu ingin tahu bab berikutnya.

Apalagi ketika kasus yang dibuka bukan kasus kecil.

Ada nama besar.

Ada angka triliunan.

Ada perusahaan raksasa.

Ada listrik yang menyala di rumah-rumah kita.

Dan ada PLN.

Nama perusahaan listrik negara itu kembali disebut dalam pusaran kasus yang sedang menjadi perhatian.

Kali ini terkait dugaan korupsi batubara yang disebut-sebut merugikan negara dalam angka yang fantastis.

Publik tentu tidak punya akses ke berkas penyidikan.

Publik tidak tahu isi BAP.

Publik juga tidak tahu siapa yang benar dan siapa yang salah.

Itu wilayah penyidik.

Tetapi publik punya hak untuk bertanya.

Kalau ada yang dipanggil penyidik, mengapa tidak datang?

Kalau memang tidak bersalah, bukankah hadir memberi keterangan justru kesempatan terbaik untuk menjelaskan semuanya?

Ini pertanyaan sederhana.

Sesederhana pelanggan PLN yang setiap bulan tidak pernah lupa membayar tagihan.

Bayangkan kalau pelanggan berkata begini:

“Tagihannya nanti saja.”

Pasti listriknya terancam diputus.

Negara juga semestinya memiliki logika yang sama.

Kalau penyidik memanggil, ya datang.

Kalau ada yang ingin dijelaskan, ya jelaskan.

Kalau ada yang ingin dibantah, ya bantah.

Selesai.

Justru ketidakhadiran sering kali lebih gaduh daripada kehadiran.

Karena ruang kosong selalu diisi oleh spekulasi.

Dan spekulasi adalah makanan favorit media sosial.

Yang menarik, kasus ini muncul di saat publik sedang menikmati narasi besar tentang pemberantasan korupsi.

Narasi bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.

Narasi bahwa siapa pun bisa diperiksa.

Narasi bahwa jabatan tidak lagi menjadi tameng.

Nah, narasi itu sekarang sedang diuji.

Sebab rakyat tidak sedang memperhatikan nama per nama.

Rakyat sedang memperhatikan konsistensi.

Kalau pejabat kelas atas bisa dipanggil, maka semua pejabat kelas atas harus siap dipanggil.

Kalau seorang mantan pejabat tinggi bisa menjadi tersangka, maka tidak boleh ada pihak lain yang merasa dirinya berada di ruang steril.

Rakyat sederhana sebenarnya.

Mereka tidak meminta banyak.

Mereka hanya ingin hukum berlaku seperti listrik.

Mengalir ke semua tempat.

Bukan hanya ke rumah tertentu.

Tidak pilih-pilih.

Tidak melihat warna tembok.

Tidak melihat besar kecilnya rumah.

Tidak melihat siapa pemiliknya.

Karena kalau hukum mulai memilih jalur, kepercayaan publik ikut padam.

Dan memulihkan kepercayaan jauh lebih sulit daripada menyalakan listrik yang mati.

Kini bola ada di tangan penyidik.

Publik menunggu.

Bukan menunggu sensasi.

Bukan menunggu drama.

Tetapi menunggu pembuktian.

Apakah benar tidak ada yang kebal.

Atau kalimat itu hanya enak dijadikan slogan.

Sebab jika memang tidak ada yang kebal hukum, maka kursi direktur utama sekalipun hanyalah kursi.

Bukan benteng. (*)