BUTON UTARA – Aksi pencurian kabel tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah. Polisi kini telah meringkus dua pelaku, sementara satu orang lainnya masih buron.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SU (19) sebagai pelaku pencurian dan MI (43) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara pelaku utama yang diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Ld. Muh. Farid, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 29 Juni 2026.

Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi. Mereka kemudian mendatangi area tower menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu dan memarkirkannya sekitar 100 meter dari lokasi tower Telkomsel.

“Pelaku utama memanjat tower dan memotong kabel di bagian atas menggunakan gunting kabel berukuran besar. Sementara rekannya berjaga di bawah dan memotong kabel bagian bawah hingga seluruh kabel terputus,” kata Farid.

Setelah berhasil mengambil kabel, para pelaku membawa hasil curian tersebut ke lokasi penyulingan nilam di Desa Ulu Nambo.

Di tempat itu, kabel dikupas menggunakan pisau cutter lalu dibakar untuk memisahkan tembaga dari lapisan pembungkusnya.

Dari hasil pembakaran tersebut, para pelaku memperoleh sekitar 45 kilogram tembaga murni yang kemudian dijual kepada penadah seharga Rp4,5 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Penadah berinisial MI mengaku bukan kali pertama menerima barang hasil curian dari kelompok tersebut.

“Dari pengakuannya, tersangka penadah sudah enam kali membeli tembaga hasil pencurian dari komplotan ini,” ungkap Farid.

Jaringan Telkomsel Sempat Lumpuh

Akibat aksi pencurian kabel tersebut, Tower Telkomsel di Desa Laangke mengalami gangguan serius hingga tidak beroperasi.

Dampaknya, layanan telekomunikasi dan akses internet di sejumlah wilayah Kabupaten Buton Utara terganggu.

Gangguan itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang menggunakan layanan seluler, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi, komunikasi, hingga pelayanan publik yang bergantung pada jaringan internet.

Polisi menilai aksi para pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sementara tersangka MI dikenakan pasal penadahan karena membeli dan menampung barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, kumpulan tembaga hasil kupasan kabel, potongan kabel sisa curian, satu pisau cutter, serta dua gunting kabel yang digunakan saat beraksi.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih melarikan diri dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegas Farid.