Jakarta, Katasulsel.comβ€” Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui beberapa platform resmi.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi.

Berikut cara mengecek status penerima BSU 2026:

1. Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan data yang diminta, seperti:
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email aktif
  • Klik Lanjutkan atau Cek Status.
  • Sistem akan menampilkan hasil verifikasi status penerima BSU.

2. Cek Melalui Website Kemnaker

Selain BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat juga dapat memeriksa status bantuan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Caranya:

  • Kunjungi portal resmi Kemnaker.
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Setelah masuk, pilih menu Cek Status BSU.
  • Masukkan NIK dan kode verifikasi (captcha).
  • Klik Cek Status.
  • Hasil verifikasi akan muncul secara otomatis.

3. Cek Melalui Aplikasi JMO

Penerima juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi bantuan.

4. Cek Melalui Aplikasi Pospay

Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Pospay milik Pos Indonesia.

Aplikasi ini juga menyediakan layanan pengecekan status penerima bantuan pemerintah yang disalurkan melalui jaringan Pos Indonesia.

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Secara umum, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria penghasilan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah mengimbau masyarakat hanya menggunakan kanal resmi untuk mengecek status bantuan dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pencairan BSU dengan imbalan tertentu.

Jika data Anda memenuhi syarat, status penerima akan muncul dalam sistem dan informasi pencairan dapat dipantau melalui kanal resmi pemerintah. (*)