Gowa, Katasulsel.com — Angka 16 telanjur beredar. Nama-nama pejabat ikut menjadi konsumsi publik. Bahkan polemiknya merembet ke aksi protes di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Namun Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan versi berbeda.

Menurut Husniah, bukan 16 pejabat yang dinonaktifkan. Jumlah pejabat yang sebenarnya dibebastugaskan sementara hanya tujuh orang.

Penjelasan itu disampaikan Husniah di tengah polemik kebijakan birokrasi Pemkab Gowa yang mulai memanas dalam beberapa hari terakhir.

“Bukan 16 orang yang dinonjobkan, tetapi hanya tujuh orang yang dibebastugaskan sementara,” demikian pernyataan Husniah sebagaimana dikutip dalam pemberitaan yang beredar.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Sebab sebelumnya sejumlah pemberitaan menyebut 16 pejabat pimpinan tinggi pratama terkena penonaktifan. Nama yang disebut antara lain Sekretaris Daerah Gowa, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, hingga Sekretaris DPRD.

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima pengaduan terkait kebijakan tersebut dan menyatakan sedang melakukan mitigasi. Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pihaknya akan mencermati kebijakan itu dari sisi kewenangan, tata cara, dan substansinya.

Tujuh Pejabat yang Disebut Dibebastugaskan

Versi terbaru Pemkab Gowa menyebut tujuh pejabat yang menjalani pembebastugasan sementara.

Mereka adalah:

  1. Sekretaris Daerah Gowa;
  2. Inspektur Kabupaten Gowa;
  3. Kepala Bappeda;
  4. Kepala BKPSDM;
  5. Kepala BPKAD;
  6. Kepala Satpol PP;
  7. Sekretaris DPRD Gowa.

Kebijakan tersebut disebut berlaku sejak 21 Agustus 2026 dan dikaitkan dengan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Husniah juga menekankan bahwa istilah yang digunakan bukan pencopotan permanen atau pemecatan dari status ASN.

Melainkan pembebastugasan sementara.

Tujuannya, kata Pemkab Gowa, agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif tanpa terganggu oleh tugas kedinasan pejabat yang sedang diperiksa.

Mengapa Angka 16 Muncul?

Pertanyaan inilah yang kini justru menjadi bagian penting dari polemik.

Di satu sisi, sejumlah laporan sebelumnya menyebut ada 16 pejabat yang terkena keputusan bupati. Di sisi lain, Husniah kemudian menegaskan hanya tujuh pejabat yang benar-benar dibebastugaskan sementara.

Perbedaan informasi tersebut membuat persoalan administratif berubah menjadi isu publik.

Terlebih kebijakan itu muncul ketika hubungan antara eksekutif dan DPRD Gowa sedang berada dalam situasi politik yang panas.

BKN pun tidak serta-merta membenarkan atau menyalahkan keputusan tersebut. Lembaga itu memilih memeriksa lebih dahulu aspek kewenangan, prosedur, dan substansi kebijakan.

Bukan Sekadar Pergantian Kursi

Bagi publik, pergantian atau pembebastugasan pejabat mungkin terlihat sebagai urusan internal pemerintahan.

Tetapi ketika yang tersentuh adalah posisi strategis seperti Sekda, Inspektur, Kepala Bappeda, hingga Kepala BPKAD, dampaknya bisa jauh lebih luas.

Sebab mereka berada di titik-titik penting pengelolaan pemerintahan daerah.

Karena itu, yang kini ditunggu bukan sekadar siapa yang duduk di kursi jabatan.

Melainkan apa dasar keputusan tersebut, bagaimana prosedurnya ditempuh, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan kepegawaian.

BKN sudah menyatakan akan mencermatinya.

Dengan demikian, polemik Gowa belum selesai hanya dengan mengubah angka dari 16 menjadi tujuh.

Justru angka itulah yang membuka pertanyaan baru:

Bagaimana sebenarnya 16 nama bisa muncul, sementara Bupati Gowa menegaskan hanya tujuh pejabat yang dibebastugaskan sementara?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan ini hanya sebuah penataan birokrasi, atau berkembang menjadi persoalan administratif yang lebih serius.

Untuk saat ini, satu hal yang sudah jelas: kursi birokrasi Gowa sedang tidak baik-baik saja. (*)