Gowa, katasulsel.com — Polemik penonaktifan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya ramai di lingkungan pemerintahan dan memicu aksi massa tersebut telah sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh memastikan laporan terkait penonaktifan pejabat Pemkab Gowa telah diterima dan sedang dimitigasi.
BKN tidak langsung menyimpulkan apakah keputusan tersebut benar atau keliru. Lembaga tersebut akan menguji kebijakan pemerintah daerah berdasarkan parameter manajemen ASN.
“Ini kami sedang mitigasi. Kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” kata Zudan di Makassar, Senin (24/8/2026).
Bupati Memang Punya Wewenang
Zudan menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk dalam pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian ASN dari jabatan.
Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri.
Menurut Zudan, ada tiga hal yang akan menjadi kunci pemeriksaan BKN, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi keputusan.
“Pertama kewenangan, kedua tata caranya, ketiga substansinya,” ujarnya.
Artinya, meskipun kepala daerah memiliki kewenangan mengambil keputusan kepegawaian, pelaksanaannya tetap harus memenuhi aturan yang berlaku.
BKN akan melihat apakah keputusan tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang tepat, serta memiliki alasan dan persyaratan substantif yang sesuai.
Jika salah satu aspek tersebut bermasalah, keputusan kepegawaian itu dapat dipersoalkan dari sisi aturan.
BKN Akan Klarifikasi Pemkab Gowa
Untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut, BKN berencana melakukan klarifikasi melalui jajaran teknis Pemkab Gowa.
Zudan menyebut klarifikasi dapat dilakukan melalui Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah untuk mengetahui proses serta dasar kebijakan penonaktifan para pejabat.
“Nanti kami klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya,” kata Zudan.
Langkah ini membuat polemik penonaktifan pejabat Gowa kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan antara pejabat yang dinonaktifkan dan pemerintah daerah.
Keputusan tersebut akan dilihat melalui standar manajemen ASN dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang menjadi tolok ukur objektif BKN.
Polemik Memanas di Kantor Bupati Gowa
Persoalan ini sebelumnya memunculkan aksi massa di Kantor Bupati Gowa pada Senin (24/8/2026).
Sejumlah warga dan ASN memprotes kebijakan penonaktifan pejabat di lingkungan Pemkab Gowa. Polemik tersebut bahkan berkembang hingga muncul aksi penghadangan kendaraan taktis bupati.
Di tengah situasi tersebut, jumlah pejabat yang disebut terdampak juga menjadi perhatian. Laporan yang diterima BKN menyangkut 16 pejabat, sementara pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan versi berbeda mengenai jumlah pejabat yang dinonaktifkan.
Perbedaan informasi tersebut membuat penjelasan resmi mengenai dasar dan mekanisme keputusan menjadi semakin penting.
Kini Bukan Sekadar Soal Dicopot atau Tidak
Masuknya laporan ke BKN membawa persoalan ini ke ranah yang lebih terukur.
Pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar siapa yang dinonaktifkan atau siapa yang menolak keputusan tersebut.
Yang akan diuji adalah apakah keputusan itu dibuat dengan kewenangan yang tepat, melalui prosedur yang benar, dan berdasarkan alasan yang memenuhi ketentuan manajemen ASN.
BKN juga membuka ruang bagi ASN yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan adanya pemeriksaan BKN, publik kini menunggu hasil kajian lembaga kepegawaian negara tersebut.
Jika keputusan Pemkab Gowa dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan, maka kewenangan kepala daerah dalam melakukan penataan aparatur memiliki dasar yang kuat.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam kewenangan, prosedur atau substansinya, maka akan muncul pertanyaan lebih jauh mengenai langkah administratif yang harus ditempuh.
Untuk saat ini, BKN memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Tiga kata Zudan menjadi kunci: kewenangan harus benar, tata cara harus benar, dan substansi harus benar.
Dari sanalah nasib polemik penonaktifan pejabat Pemkab Gowa akan diuji.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
