Oleh: Edy Basri

APA yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa saat ini bukan lagi sekadar polemik politik biasa.

Publik menyaksikan sebuah drama kekuasaan yang berkembang cepat, melibatkan tuduhan moral, konflik politik, hingga proses hukum yang berjalan secara bersamaan.

Dalam beberapa bulan terakhir, nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi pusat perhatian.

Awalnya hanya berupa isu dugaan hubungan pribadi dengan seorang konsultan politik.

Namun perkara tersebut kemudian bergulir ke ruang politik formal melalui penggunaan Hak Angket DPRD Gowa.

Hasilnya kini jauh lebih serius. DPRD telah mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan terhadap kepala daerah tersebut.

Pada titik ini, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang benar atau salahnya tuduhan perselingkuhan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap integritas seorang pemimpin daerah.

Dalam sistem demokrasi, kepala daerah memang memiliki hak membela diri.

Setiap tuduhan harus dibuktikan secara objektif dan adil. Namun seorang pejabat publik juga memikul beban moral yang lebih besar dibanding warga biasa.

Ketika isu pribadi telah masuk ke ruang kebijakan dan mempengaruhi stabilitas pemerintahan, maka batas antara ranah privat dan kepentingan publik menjadi semakin tipis.

Aksi walkout yang dilakukan Bupati Gowa saat pemeriksaan Hak Angket beberapa waktu lalu juga menimbulkan pertanyaan politik yang tidak kecil.

Terlepas dari alasan yang disampaikan, publik melihat adanya ketegangan terbuka antara eksekutif dan legislatif.

Dalam kondisi seperti itu, yang dibutuhkan masyarakat sesungguhnya adalah keterbukaan, bukan konfrontasi.

Namun badai yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gowa tidak berhenti pada persoalan moral dan politik.

Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar kini telah masuk tahap penyidikan.

Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor strategis Pemkab Gowa.

Fakta bahwa penyidik sampai menyita berbagai dokumen dari lima kantor pemerintahan menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi berada pada tahap klarifikasi awal.

Tentu harus ditegaskan bahwa status penyidikan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum yang cepat, transparan, dan profesional.

Yang paling mengkhawatirkan bukanlah nasib politik seorang kepala daerah semata. Yang lebih penting adalah nasib pemerintahan dan pelayanan publik di Gowa.

Ketika energi birokrasi tersedot untuk menghadapi konflik politik dan proses hukum, fokus pembangunan berisiko terganggu.

Program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat bisa kehilangan momentum. Aparatur sipil negara berada dalam situasi serba sulit karena harus bekerja di tengah ketidakpastian arah kepemimpinan.

Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dari penghakiman prematur.

DPRD harus memastikan seluruh rekomendasi yang dihasilkan berdiri di atas fakta dan mekanisme hukum yang kuat.

Aparat penegak hukum harus menjaga independensi serta bebas dari tekanan politik. Sementara pihak bupati berhak menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk membela diri.

Masyarakat Gowa juga layak mendapatkan satu hal yang paling mendasar: kebenaran.

Jika tuduhan-tuduhan tersebut terbukti, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka pemulihan nama baik juga harus diberikan secara proporsional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan, melainkan juga soal keteladanan.

Seorang kepala daerah dapat memenangkan pemilihan melalui suara rakyat, tetapi hanya dapat mempertahankan kepercayaan melalui integritas dan akuntabilitas.

Kini bola panas berada di tangan lembaga politik dan aparat penegak hukum. Publik Gowa menunggu.

Bukan sekadar menunggu siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan politik, melainkan menunggu kepastian bahwa hukum dan demokrasi masih bekerja sebagaimana mestinya. (*)