Gowa, Katasulsel.com — Sebuah perkara perizinan kadang tidak berhenti di meja pelayanan.
Ia bisa merambat ke mana-mana.
Dari meja birokrasi, masuk ke ruang pemeriksaan. Dari urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), berkembang menjadi dugaan pungutan liar, gratifikasi, bahkan ditelusuri hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Di titik inilah nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, ikut muncul dalam pusaran penyidikan.
Bukan karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status Ardiansyah sampai sekarang masih saksi.
Tetapi polisi menilai keterangannya penting.
Saking pentingnya, penyidik akhirnya menjemputnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi karena Ardiansyah dinilai tidak kooperatif.
Ada satu hal menarik dari cerita ini.
Polisi tidak sedang mencari headline. Polisi sedang mencari mata rantai.
Dari PBG ke mana ujungnya?
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tersebut.
Tetapi penyidikan tidak berhenti pada satu nama.
Polisi kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan pungli, gratifikasi hingga dugaan TPPU.
Dalam pengembangan itu, penyidik menemukan adanya transaksi atau aliran dana yang nilainya sekitar Rp1,8 miliar.
Angka inilah yang membuat perkara tersebut menjadi lebih menarik.
Sebab ketika sebuah perkara mulai berbicara tentang aliran uang, fokus penyidik biasanya tidak lagi sebatas siapa melakukan apa, tetapi juga uang itu berasal dari mana, mengalir kepada siapa, dan digunakan untuk apa.
Polisi menyebut puluhan saksi telah diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut.
Nama pengusaha masuk radar
Di sinilah posisi Ardiansyah menjadi penting untuk dibaca secara proporsional.
Sebagai Ketua Kadin Gowa, ia berada di lingkungan dunia usaha.
Sementara perkara yang sedang dibongkar polisi berkaitan dengan layanan perizinan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dunia usaha.
Namun kedekatan konteks itu tidak otomatis berarti keterlibatan pidana.
Itu dua hal berbeda.
Karena itu, status hukum Ardiansyah perlu ditempatkan secara tepat: saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik.
Setelah dijemput dan dibawa ke Sulawesi Selatan, ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polresta Gowa.
Setelah memberikan keterangan, ia dipulangkan.
Polisi sendiri menegaskan statusnya masih sebagai saksi.
Yang dicari bukan orangnya, tetapi konstruksi perkaranya
Dalam penyidikan perkara korupsi, satu saksi bisa menjadi pintu menuju saksi berikutnya.
Satu transaksi bisa membuka transaksi lain.
Satu dokumen bisa menjelaskan hubungan antara pengusaha dan birokrasi.
Karena itu, pemeriksaan Ardiansyah tidak tepat jika hanya dibaca sebagai cerita tentang seorang Ketua Kadin yang “dijemput paksa”.
Ada konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
Dan dalam konstruksi itu, setiap keterangan mempunyai nilai.
Terlebih rumah Ardiansyah sebelumnya juga pernah digeledah penyidik untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut. Ia sendiri telah beberapa kali diperiksa dalam penyidikan yang sama.
Bandara menjadi titik balik
Ada ironi kecil dalam perkara ini.
Ardiansyah justru dijemput setelah kembali dari perjalanan luar negeri.
Bandara, yang biasanya menjadi tempat orang tiba dan pergi, kali ini menjadi titik awal babak pemeriksaan berikutnya.
Dua kali panggilan tidak dipenuhi.
Lalu penyidik mengambil langkah berikutnya.
Surat perintah membawa saksi diterbitkan.
Pesannya sederhana: ketika penyidik membutuhkan keterangan dan panggilan tidak dipenuhi, proses hukum memiliki mekanisme untuk menghadirkan saksi.
Namun sekali lagi, langkah membawa saksi tidak sama dengan penetapan tersangka.
Itu penting.
Karena dalam pemberitaan perkara hukum, status seseorang harus tetap dibedakan secara terang.
Gowa sedang melihat ujian tata kelola
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Ardiansyah.
Bukan pula semata tentang seorang mantan pejabat yang telah menjadi tersangka.
Ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana pelayanan perizinan dijalankan dan bagaimana relasi antara birokrasi dengan dunia usaha berlangsung.
PBG dan SLF seharusnya menjadi instrumen pelayanan.
Ketika proses perizinan justru diduga menjadi pintu masuk pungutan liar dan gratifikasi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang.
Tetapi kepercayaan.
Pengusaha membutuhkan kepastian.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang bersih.
Pemerintah membutuhkan birokrasi yang tidak transaksional.
Dan aparat penegak hukum membutuhkan ruang untuk membongkar seluruh rantai perkara secara tuntas.
Maka publik kini menunggu babak berikutnya.
Apakah pemeriksaan saksi-saksi akan menemukan simpul baru?
Ke mana sesungguhnya aliran Rp1,8 miliar itu bergerak?
Apakah perkara berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan?
Atau justru penyidikan akan membuka aktor dan peran lain?
Untuk saat ini, belum ada jawaban final.
Tetapi satu hal sudah jelas:
Kasus perizinan Gowa telah bergerak jauh melampaui sekadar urusan izin bangunan.
Dan polisi tampaknya sedang mengikuti jejak uang untuk menemukan gambar besarnya.(*)
