Gowa, Katasulsel.com – Keputusan bulat DPRD Gowa mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum otomatis membuat kursi orang nomor satu di Kabupaten Gowa kosong.

Justru saat ini, babak paling menentukan baru akan dimulai.

Sesuai mekanisme pemerintahan daerah, usulan DPRD harus lebih dulu diuji oleh Mahkamah Agung (MA). Lembaga tersebut akan menilai apakah alasan dan dasar hukum yang diajukan DPRD memenuhi syarat untuk pemberhentian kepala daerah. Pendapat DPRD tidak langsung berlaku, melainkan harus melalui pengujian oleh MA sebelum ditindaklanjuti pemerintah pusat.

Jika MA menolak usulan tersebut, maka posisi Husniah sebagai Bupati Gowa tetap aman dan ia melanjutkan masa jabatannya seperti biasa.

Namun jika MA mengabulkan usulan DPRD, dampaknya akan jauh lebih besar daripada sekadar pergantian figur kepala daerah.

Wakil Bupati Berpotensi Naik Memimpin

Skenario pertama yang paling mungkin terjadi adalah posisi bupati diisi oleh wakil bupati hingga akhir masa jabatan sesuai mekanisme pemerintahan daerah.

Artinya, roda pemerintahan tidak akan berhenti meski terjadi pergantian kepala daerah.

Pergantian ini penting karena Gowa saat ini tengah menjalankan berbagai program pembangunan yang tidak boleh terhenti akibat konflik politik antara eksekutif dan legislatif.

Kemendagri Jadi Penentu Akhir

Setelah MA mengeluarkan putusan, hasilnya tidak langsung berlaku otomatis.

Tahap berikutnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah, proses setelah pengujian MA diteruskan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan kata lain, DPRD sudah menyelesaikan proses politiknya, sementara MA dan Kemendagri akan menentukan nasib administratif dan hukum jabatan bupati.

Guncangan Politik Bisa Terjadi

Jika pemakzulan benar-benar disahkan, dampak politiknya diperkirakan cukup besar.

Pertama, keputusan itu akan menjadi kemenangan politik DPRD karena seluruh fraksi sebelumnya telah menyatakan sikap yang sama.

Kedua, konfigurasi kekuatan politik di Gowa berpotensi berubah menjelang kontestasi politik berikutnya.

Ketiga, birokrasi pemerintahan kemungkinan membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap kepemimpinan baru.

Menjadi Preseden Penting di Sulsel

Di Sulawesi Selatan, kasus pemakzulan kepala daerah yang sampai pada tahap pengujian MA bukanlah peristiwa yang sering terjadi.

Karena itu, apa pun putusan MA nantinya akan menjadi preseden politik dan hukum yang penting.

Saat ini, bola panas telah berpindah dari ruang sidang DPRD ke meja hakim agung.

Pertanyaan yang kini ditunggu publik Gowa bukan lagi apakah DPRD menginginkan pemakzulan, melainkan apakah Mahkamah Agung sependapat bahwa alasan tersebut cukup kuat untuk mengakhiri masa jabatan seorang bupati yang dipilih langsung oleh rakyat. (*)