Gowa, Katasulsel.com β Peta politik di Kabupaten Gowa memasuki babak paling panas sejak Pilkada berakhir. Seluruh fraksi di DPRD Gowa resmi menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang ditetapkan dalam rapat DPRD, Rabu (12/8/2026).
Keputusan tersebut menjadi titik balik hubungan eksekutif dan legislatif di Gowa. Jika sebelumnya polemik hanya bergulir di ruang politik dan rapat-rapat dewan, kini prosesnya bergerak ke jalur konstitusional yang dapat menentukan masa depan kepemimpinan daerah.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi yang ada di DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemakzulan tersebut.
βFraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat,β ujarnya.
Tak hanya mendapat dukungan fraksi, usulan tersebut juga disebut telah ditandatangani seluruh anggota DPRD Gowa yang berjumlah 45 orang.
Dari Hak Angket ke Pemakzulan
Penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket menjadi tahapan politik paling menentukan sejak DPRD Gowa menggulirkan penggunaan hak angket terhadap bupati.
Hak angket yang awalnya digunakan untuk menyelidiki berbagai kebijakan dan dugaan persoalan pemerintahan, kini berujung pada rekomendasi paling ekstrem dalam sistem pemerintahan daerah: pemberhentian kepala daerah.
Keputusan bulat seluruh fraksi menunjukkan bahwa dinamika politik di DPRD Gowa telah mencapai titik konsensus.
Bola Panas Berpindah ke Mahkamah Agung
Meski DPRD telah menyatakan sikap politiknya, keputusan akhir belum berada di tangan legislatif.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian hukum.
MA nantinya akan menentukan apakah alasan-alasan yang diajukan DPRD memenuhi syarat untuk pemberhentian kepala daerah.
Jika MA menyatakan usulan tersebut memenuhi ketentuan, hasilnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, proses politik di DPRD telah selesai, sementara tahap berikutnya sepenuhnya memasuki ranah hukum dan konstitusional.
Momen Bersejarah di Gowa
Keputusan DPRD Gowa ini menjadi salah satu peristiwa politik paling menyita perhatian publik Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026.
Tidak banyak daerah yang sampai pada tahap usulan pemakzulan kepala daerah melalui mekanisme hak angket.
Karena itu, perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional, mengingat hasil akhirnya dapat menjadi preseden penting dalam hubungan antara kepala daerah dan DPRD.
Kini, seluruh perhatian tertuju ke Mahkamah Agung.
Apakah usulan DPRD Gowa akan mendapat legitimasi hukum dan berujung pada pemberhentian Bupati Gowa, atau justru kandas di meja MA, menjadi pertanyaan besar yang akan menentukan arah politik Kabupaten Gowa dalam waktu dekat. (*)
