Pekalongan, Katasulsel.com – Usia senja semestinya membuat seseorang lebih banyak beristirahat. Namun, bagi Dayat (77), hari-hari masih diisi dengan bekerja sebisanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama istrinya, Darmi (63).

Dayat bekerja sebagai buruh primbas, pekerjaan membuang benang dari kain. Penghasilannya tidak banyak. Sekitar Rp3.000 dalam sepekan.

Karena itu, bantuan sosial yang sebelumnya diterima menjadi penopang penting bagi keluarga tersebut. Setiap tiga bulan, Dayat dan Darmi menerima bantuan sekitar Rp600 ribu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kini bantuan itu terhenti.

Bukan karena kondisi ekonomi mereka membaik. Bukan pula karena mereka tidak lagi membutuhkan bantuan.

Keluarga Dayat justru masuk dalam daftar penerima bansos yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).

Persoalannya kemudian menjadi ganjil.

Dayat dan Darmi disebut tidak memiliki telepon seluler. Dayat bahkan tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga tidak dapat membaca dan menulis.

Lantas, bagaimana mungkin keluarga yang berada dalam kondisi seperti itu masuk dalam data penerima bansos terindikasi judol?

Pertanyaan tersebut ikut muncul di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, mengatakan pihak desa mengetahui kondisi keluarga Dayat setelah melakukan pengecekan.

“Beliau itu untuk pendidikan saja tidak bersekolah, membaca tulis saja tidak bisa. HP saja tidak memegang,” kata Neli, Jumat (28/8/2026), seperti dikutip dari detikJateng.

Keluarga Dayat juga tercatat dalam desil 1, kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Artinya, secara kondisi sosial ekonomi, keluarga tersebut masih berada pada kelompok yang membutuhkan perhatian.

Namun, bantuan mereka tetap berhenti sejak awal 2026.

KTP Pernah Dipinjam

Pemerintah Desa Kayugeritan tidak tinggal diam. Mereka mencoba menelusuri mengapa nama keluarga Dayat masuk dalam daftar penerima bansos yang terindikasi judol.

Dari proses klarifikasi, muncul satu informasi penting.

KTP milik Dayat pernah dipinjam orang lain.

Neli mengatakan pihak desa meminta Dayat memberikan klarifikasi dan membuat surat pernyataan bermeterai setelah bantuan dinonaktifkan. Dalam proses tersebut, Dayat mengakui KTP miliknya pernah dipinjam, meski ia tidak mengetahui untuk keperluan apa.

Di titik inilah persoalannya menjadi lebih panjang.

Jika identitas seseorang digunakan pihak lain, sebuah transaksi yang tercatat atas identitas tersebut berpotensi ikut terbaca sebagai aktivitas pemilik identitas. Namun, siapa yang menggunakan KTP Dayat dan untuk keperluan apa masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Pemerintah desa kemudian mengajukan sanggahan agar status keluarga Dayat dan Darmi diperiksa kembali melalui sistem pendataan bantuan sosial.

Di Desa Kayugeritan, sekitar 18 KPM disebut mengalami penonaktifan bantuan karena terindikasi terkait aktivitas judi online. Keluarga Dayat menjadi salah satu yang disanggah pemerintah desa karena kondisi faktual mereka dinilai tidak sesuai dengan indikasi yang muncul dalam data.

Bagi keluarga itu, persoalannya bukan sekadar perubahan status dalam sebuah sistem.

Ada kebutuhan sehari-hari yang ikut terdampak.

Bantuan sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan memang bukan jumlah besar bagi sebagian orang. Tetapi bagi keluarga yang penghasilan hariannya terbatas, bantuan tersebut memiliki arti berbeda.

Terlebih, Dayat masih harus bekerja di usia 77 tahun.

Bukan Hanya Keluarga Dayat

Persoalan serupa juga ditemukan di tingkat Kabupaten Pekalongan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, menyebut terdapat 7.585 KPM yang berdasarkan data terindikasi terkait judi online dan bantuan sosialnya dihentikan.

Namun, Mouretta mengatakan proses evaluasi menemukan kemungkinan bahwa tidak semua penerima yang terindikasi dalam sistem merupakan pelaku judi online secara langsung.

Ada kemungkinan identitas penerima digunakan oleh pihak lain.

Keterangan tersebut membuat kasus Dayat menjadi lebih dari sekadar cerita seorang lansia yang kehilangan bantuan.

Ia memperlihatkan bagaimana satu identitas dapat membawa konsekuensi besar ketika masuk ke dalam sistem pendataan.

Di satu sisi, pemerintah perlu menertibkan penerima bantuan yang memang tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, warga yang identitasnya digunakan orang lain juga membutuhkan ruang untuk menjelaskan keadaan sebenarnya.

Terlebih ketika yang terdampak adalah warga seperti Dayat dan Darmi.

Mereka bukan orang yang dikenal memiliki akses luas terhadap teknologi. Mereka hidup dengan pekerjaan sederhana dan masih bergantung pada bantuan untuk menopang kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah Desa Kayugeritan kini masih mengupayakan klarifikasi agar status bantuan keluarga tersebut dapat ditinjau kembali.

Sementara pertanyaan tentang siapa yang menggunakan KTP Dayat masih menggantung.

Bagi Dayat dan Darmi, persoalannya sederhana: mereka membutuhkan kembali bantuan yang sebelumnya menjadi bagian dari penopang hidup.

Tetapi untuk sampai ke sana, mereka harus lebih dulu berhadapan dengan sebuah data yang menyatakan sesuatu tentang diri mereka.

Data itu menyebut adanya indikasi judol.

Kehidupan mereka di lapangan justru menunjukkan cerita yang berbeda.

Dan di antara keduanya, ada satu pertanyaan yang belum selesai dijawab:

siapa yang menggunakan identitas mereka?