Jakarta, Katasulsel.com — Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menguat. Namun di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang semakin keras, muncul pula peringatan agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi instrumen politik yang dapat disalahgunakan oleh penguasa.

Peringatan itu disampaikan aktivis sekaligus kreator konten, Jovial da Lopez, saat menghadiri aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Jovial, RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya negara mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi. Namun ia menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak boleh bergeser menjadi alat untuk menekan kelompok yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah.

“Semoga undang-undang ini tidak hanya digunakan untuk menindak oposisi, tapi benar-benar untuk menindak koruptor,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang juga berkembang di ruang publik. Dalam berbagai negara, instrumen hukum yang memiliki kewenangan besar sering kali menjadi sorotan karena berpotensi digunakan di luar tujuan awal pembentukannya apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat.

Karena itu, menurut Jovial, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari agenda reformasi penegakan hukum secara lebih luas.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghadirkan undang-undang baru, tetapi juga harus dibarengi pembenahan sistem hukum yang sudah ada, termasuk mekanisme penanganan tindak pidana korupsi.

“Nah itu aku bukan afil di situ. Cuma memang aku juga dengar bahwa tipikornya juga harus dibenerin katanya. Sebelum perampasan aset ini,” katanya.

Dalam pandangannya, persoalan hukum di Indonesia sering kali bukan terletak pada kekurangan aturan. Banyak regulasi yang secara normatif dianggap baik, namun menghadapi persoalan ketika diterapkan di lapangan.

Ia mencontohkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini kerap menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Tapi jangan perampasan aset saja. Kita coba ke undang-undang yang lain. Kebanyakan undang-undang juga, ITE dipakai untuk menangkap siapa gitu,” ujarnya.

Analisis tersebut mengarah pada persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola hukum nasional. Sebuah regulasi dapat dirancang dengan tujuan mulia, tetapi hasil akhirnya sangat bergantung pada integritas lembaga dan aparat yang menjalankannya.

Jovial menilai kualitas implementasi hukum menjadi faktor yang menentukan apakah sebuah aturan akan melindungi kepentingan publik atau justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Undang-undang kita di atas kertas selalu baik, tapi pengimplementasiannya yang sering jadi persoalan. Jadi bukan semata-mata undang-undangnya yang salah,” katanya.

Lebih jauh, ia mengaitkan kualitas penegakan hukum dengan kualitas representasi politik di parlemen. Menurutnya, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memilih wakil rakyat yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan publik.

“Menurut gue, orang-orang di dalam sini. Kita harus pilih orang yang benar,” ujarnya merujuk pada anggota legislatif yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Pernyataan Jovial muncul di tengah meningkatnya desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Regulasi tersebut dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, isu pemberantasan korupsi menjadi salah satu tuntutan utama peserta demonstrasi. Massa mendesak agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lagi tertunda setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar legislasi nasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target tersebut menjadi sinyal bahwa pembahasan regulasi yang selama ini menjadi perdebatan panjang akhirnya memasuki fase yang lebih serius.

Namun, sebagaimana diingatkan sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat sipil, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya sebuah undang-undang disahkan.

Yang lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, menjamin perlindungan hak warga negara, serta benar-benar digunakan untuk mengejar hasil kejahatan korupsi, bukan untuk kepentingan politik sesaat.

Di titik itulah perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi relevan. Publik tidak hanya menunggu pengesahannya, tetapi juga menunggu jaminan bahwa instrumen hukum yang lahir nantinya akan menjadi senjata melawan korupsi, bukan alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat.(din)