Malang, Katasulsel.com — Banyak kasus besar berawal dari sesuatu yang tampak biasa.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah ponsel milik seorang mahasiswa yang kemudian memicu perbincangan luas di media sosial.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya (UB) menjadi viral setelah sebuah utas di platform X menyebar dan menuai berbagai reaksi dari warganet.

Nama mahasiswa berinisial G, angkatan 2023, kemudian ramai diperbincangkan.

Dalam informasi yang beredar di media sosial, G diduga menyimpan foto, video, hingga rekaman panggilan video seks (VCS) yang berkaitan dengan sejumlah peserta magang.

Peserta magang tersebut disebut berasal dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Lampung (Unila), Universitas Brawijaya, dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Perbincangan semakin meluas setelah muncul informasi dari akun Instagram Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan UB, @persmacanopy.

Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya lebih dari 900 file yang terdiri atas foto, video, rekaman panggilan video, dan berbagai dokumentasi lain yang disebut ditemukan dalam folder tersembunyi pada ponsel yang bersangkutan.

Angka itulah yang kemudian membuat kasus ini cepat menyebar dan menjadi perhatian publik.

Bukan hanya karena jumlahnya yang disebut mencapai ratusan, tetapi juga karena dugaan bahwa sebagian file tersebut berkaitan dengan privasi korban.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan kontak fisik terhadap korban yang menimbulkan trauma bagi sejumlah peserta magang.

Namun hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih berada dalam proses pendalaman oleh pihak kampus dan pihak berwenang yang memiliki kewenangan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut informasi yang beredar, pada 12 Agustus 2026 para peserta magang sempat menggelar forum internal untuk membahas dugaan tersebut.

Forum itu menjadi salah satu langkah awal untuk mengumpulkan informasi dan menyampaikan keresahan yang muncul di antara peserta magang.

Pihak instansi tempat magang disebut juga telah mengambil langkah tertentu terhadap mahasiswa yang bersangkutan, termasuk terkait keberlanjutan program magang yang sedang dijalani.

Sementara itu, Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan Universitas Brawijaya menyatakan baru menerima informasi mengenai kasus tersebut pada 23 Agustus 2026.

Setelah menerima informasi, fakultas segera melakukan langkah awal dengan memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB, Noer Rahmi Ardiarini, mengatakan pihak fakultas telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dan melakukan koordinasi dengan unit yang berwenang menangani kasus tersebut.

Menurutnya, proses penanganan kini berada dalam koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya.

” Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satgas PPKPT Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak,” ujar Noer Rahmi.

Pihak fakultas menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara hati-hati, profesional, dan berdasarkan fakta.

Karena itu, kampus memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Dalam penanganan kasus semacam ini, perlindungan terhadap pelapor, korban, maupun pihak yang dilaporkan menjadi bagian penting yang harus dijaga.

Identitas para korban juga harus mendapatkan perlindungan untuk mencegah dampak psikologis yang lebih besar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang pendidikan tidak hanya berbicara tentang nilai akademik dan prestasi mahasiswa.

Lingkungan kampus juga dituntut menjadi tempat yang aman bagi setiap orang yang belajar, bekerja, maupun menjalani program magang.

Di sisi lain, media sosial kembali menunjukkan perannya sebagai ruang yang mampu mempercepat penyebaran informasi.

Namun di tengah derasnya arus informasi tersebut, publik juga perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi agar setiap fakta dapat ditempatkan secara proporsional.

Saat ini, yang sudah pasti adalah kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan sedang ditangani melalui mekanisme yang berlaku di Universitas Brawijaya.

Adapun seluruh dugaan yang beredar masih menunggu hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak yang berwenang.(*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Viral Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Viral hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Viral terbaru di sini