Lampung Utara, Katasulsel.com — Ada sesuatu yang tak semestinya ikut tersaji bersama makan siang siswa.

Sebuah benda yang disebut menyerupai peluru senapan angin ditemukan di dalam potongan daging pada menu Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan kepada siswa SD Negeri 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Temuan itu belum menjadi kesimpulan tentang bagaimana benda tersebut bisa berada di dalam makanan. Pihak terkait masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis benda, asal-usul, serta proses yang memungkinkan benda itu sampai ke menu siswa.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang 14-16 Agustus 2026. Belakangan, persoalan ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang merekam temuan tersebut beredar di media sosial.

Dalam video itu, seorang guru memperlihatkan potongan daging dan benda yang disebut menyerupai peluru.

Guru tersebut mengatakan benda itu ditemukan oleh seorang siswa kelas 5 bernama Ardi.

“Ini murid saya kelas 5, Ardi, menemukan satu buah peluru senapan angin di dalam daging,” ujar guru tersebut dalam video yang beredar.

Guru itu kemudian mempertanyakan pengawasan dalam proses penyediaan makanan MBG dan meminta pengelola dapur memberikan penjelasan.

Namun, belum ada keterangan yang memastikan bahwa benda tersebut benar merupakan peluru senapan angin. Kepastian mengenai identitas benda masih menunggu pemeriksaan.

Dapur MBG Disetop Sementara

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan adanya laporan mengenai temuan benda asing tersebut.

Menurut Fitra, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari telah dihentikan sementara atau di-suspend sembari dilakukan pemeriksaan.

“Sudah monitor, itu dapurnya sudah di-suspend. Saat ini tim kami masih mencari tahu peluru senapan angin itu berasal dari mana,” kata Fitra saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Fitra mengatakan laporan tersebut telah diterima secara berjenjang. Pihaknya juga telah memonitor video yang beredar di media sosial.

“Peristiwa itu terjadi antara tanggal 14-16 Agustus, itu laporannya sudah masuk ke kami. Kami sudah cek, video viralnya juga sudah kami monitor,” ujarnya.

Daging Dibawa untuk Pemeriksaan

Benda dan daging yang menjadi bagian dari laporan tersebut kini telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

Pemeriksaan, termasuk uji laboratorium, dilakukan untuk memastikan benda yang ditemukan sekaligus membantu menelusuri kemungkinan sumbernya.

Karena proses tersebut masih berjalan, pihak KPPG belum menyampaikan kesimpulan mengenai asal benda maupun pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebabnya sebelum proses pemeriksaan selesai,” kata Fitra.

Sikap tersebut menjadi penting karena temuan benda asing di dalam makanan belum otomatis menunjukkan adanya kesengajaan ataupun kelalaian pihak tertentu. Kesimpulan mengenai penyebab dan tanggung jawab perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

SPPG Diminta Memperketat Pengawasan

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penyediaan makanan dalam program MBG membutuhkan pengawasan berlapis, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga makanan diterima siswa.

Fitra mengimbau seluruh SPPG di wilayah Lampung dan Bengkulu memperketat pengawasan pada setiap tahapan penyediaan makanan.

Menu yang disajikan, kata dia, harus memenuhi standar kebersihan, kecukupan gizi, dan kelayakan konsumsi.

“Kami mengimbau seluruh SPPG di wilayah Lampung dan Bengkulu untuk berkomitmen menyajikan menu yang higienis, memenuhi kecukupan gizi, dan lezat,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut Fitra, kritik dan pengaduan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola penyediaan makanan.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan kritik. Ini menjadi vitamin buat kami untuk perbaikan,” tuturnya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang disediakan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk PO Box 4500 dan Siaga 127.

Catatan: Sampai proses pemeriksaan selesai, benda tersebut secara jurnalistik lebih aman disebut “benda yang diduga/menyerupai peluru senapan angin”, bukan langsung dipastikan sebagai peluru. Demikian pula, tidak tepat menyimpulkan adanya kelalaian, kesengajaan, atau pihak yang bertanggung jawab sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukung.(*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Viral Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Viral hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Viral terbaru di sini