Jakarta, Katasulsel.com — Konflik agraria kembali menjadi perhatian setelah Komisi III DPR RI meminta penanganan konflik agraria struktural tidak lagi bertumpu pada pendekatan legalistik-represif.
Pesan itu tercantum dalam dokumen kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dokumen tersebut beredar di media sosial pada Kamis (27/8/2026).
Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta pendekatan penanganan konflik agraria struktural diarahkan dari pola legalistik-represif menuju pendekatan restoratif dan humanis.
Komisi III juga meminta perlindungan bagi masyarakat serta aktivis yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria, pencegahan kriminalisasi, serta moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Arah kebijakan tersebut kini menarik perhatian jika dikaitkan dengan sejumlah konflik agraria di daerah, termasuk persoalan yang dihadapi masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Konflik Laoli telah berlangsung cukup lama dan mencapai titik terbuka pada 30–31 Juli 2026, ketika terjadi proses pengosongan dan penggusuran lahan yang menurut masyarakat selama ini menjadi bagian dari ruang hidup serta sumber penghidupan mereka.
Peristiwa tersebut kemudian tidak serta-merta mengakhiri persoalan.
Masyarakat Laoli masih berupaya mencari ruang penyelesaian melalui berbagai jalur, termasuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga perwakilan.
Mereka juga kemudian mendatangi Kedatuan Luwu di Palopo untuk meminta nasihat dan ruang dialog.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya mengenai penguasaan atau penggunaan tanah.
Di dalamnya terdapat persoalan mengenai keberlangsungan hidup keluarga, sejarah pengelolaan lahan, serta hubungan masyarakat dengan pemerintah.
Sementara itu, dari perspektif administrasi dan hukum, pemerintah tentu memiliki dasar dan kewenangan yang menjadi pijakan dalam mengambil kebijakan.
Perbedaan perspektif inilah yang membuat konflik Laoli tidak sederhana.
Status hukum tanah, dasar pengosongan, serta kewenangan masing-masing pihak tetap merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun di luar persoalan legalitas tersebut, ada dimensi sosial yang tidak dapat diabaikan.
Senayan Minta Pendekatan Berubah
Dalam rapat bersama Kabareskrim dan KPA, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menekankan pentingnya melihat akar persoalan sebelum menggunakan pendekatan pidana dalam konflik agraria.
Pesan tersebut sejalan dengan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam rapat yang sama.
Kabareskrim menyampaikan bahwa Bareskrim telah melakukan supervisi terhadap sejumlah perkara agraria berdasarkan data yang disampaikan KPA. Penanganan persoalan tersebut diarahkan agar dilakukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.
Dari rapat tersebut, Komisi III merumuskan sejumlah poin penting.
Pertama, meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengubah pendekatan penanganan konflik agraria struktural dari legalistik-represif menjadi restoratif-humanis.
Kedua, meminta perlindungan terhadap masyarakat dan aktivis penyelesaian konflik agraria serta mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang berada dalam konflik agraria.
Ketiga, meminta moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Poin-poin tersebut tentu tidak otomatis menghapus kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana.
Moratorium juga tidak dapat ditafsirkan sebagai penghentian otomatis seluruh perkara pidana yang bersinggungan dengan konflik tanah.
Yang menjadi pesan utama adalah perlunya kehati-hatian dalam menggunakan instrumen pidana ketika suatu perkara memiliki akar konflik agraria struktural.
Laoli dan Pertanyaan Setelah Pengosongan
Di sinilah persoalan Laoli menjadi relevan.
Pengosongan atau perubahan kondisi fisik sebuah lahan belum tentu menyelesaikan seluruh konflik yang melatarbelakanginya.
Ketika masyarakat masih mempertanyakan masa depan tempat tinggal, sumber penghidupan, maupun penyelesaian persoalan yang mereka anggap belum tuntas, maka konflik dapat terus menyisakan persoalan sosial.
Hal itu pula yang membuat masyarakat Laoli mencari jalur lain.
Setelah menempuh sejumlah saluran formal, mereka mendatangi Kedatuan Luwu.
Langkah tersebut sebelumnya dinilai sosiolog Unhas, Dr Rahmat Muhammad, sebagai bentuk penggunaan modal sosial dan sejarah kultural masyarakat.
Menurut Rahmat, pilihan tersebut tidak harus dimaknai sebagai upaya melawan negara ataupun membangun lembaga tandingan.
Kedatuan Luwu, dalam konteks tersebut, lebih diposisikan sebagai ruang moral dan kultural yang diharapkan dapat membantu membuka kembali dialog.
Bukan Berarti Hukum Ditinggalkan
Perubahan pendekatan yang didorong Komisi III juga penting dipahami secara proporsional.
Pendekatan restoratif dan humanis bukan berarti hukum negara tidak berlaku.
Aparat tetap memiliki kewenangan menjalankan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Pemerintah juga tetap memiliki kewenangan menjalankan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ketika sebuah perkara memiliki latar belakang konflik agraria yang kompleks, proses penegakan hukum idealnya tidak berdiri sendiri tanpa membaca konteks sosialnya.
Sebab, sebuah perkara pidana bisa saja memiliki konstruksi hukum tersendiri, tetapi konflik yang melatarbelakanginya dapat jauh lebih panjang.
Di sinilah kehati-hatian menjadi penting.
Jangan sampai instrumen hukum pidana justru dipersepsikan masyarakat sebagai bagian dari konflik yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, masyarakat juga tetap harus menghormati proses hukum dan tidak menjadikan konflik agraria sebagai alasan untuk mengabaikan hukum.
Laoli Bisa Menjadi Cermin
Dengan munculnya kesimpulan Komisi III tersebut, konflik Laoli kini berada pada konteks yang lebih luas.
Bukan berarti kesimpulan rapat DPR secara otomatis mengubah status hukum perkara Laoli.
Bukan pula berarti salah satu pihak dalam konflik tersebut otomatis berada pada posisi benar atau salah.
Namun, persoalan Laoli dapat menjadi salah satu contoh bagaimana prinsip penanganan konflik agraria yang lebih restoratif dan humanis diterjemahkan di tingkat daerah.
Ujiannya bukan hanya bagi pemerintah.
Ia juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, lembaga legislatif daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat yang terlibat dalam konflik.
Pertanyaannya sederhana:
Setelah konflik mencapai titik pengosongan, apakah masih tersedia ruang yang cukup untuk dialog?
Jika jawabannya ada, maka ruang tersebut perlu dibuka seluas mungkin.
Jika terdapat persoalan hukum, biarkan hukum bekerja dengan bukti dan prosedur yang transparan.
Jika terdapat persoalan sosial, biarkan dialog mencari jalan keluarnya.
Dan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum menentukan berdasarkan alat bukti—bukan berdasarkan tekanan opini.
Dari Meja Rapat ke Lapangan
Kesimpulan Komisi III DPR RI pada akhirnya tidak berhenti sebagai dokumen politik.
Nilainya justru akan terlihat ketika prinsip tersebut diterapkan pada konflik nyata di lapangan.
Laoli adalah salah satu kasus yang kini menarik untuk dilihat dari perspektif tersebut.
Apakah pendekatan restoratif-humanis mampu membuka ruang penyelesaian baru?
Ataukah konflik akan terus berjalan melalui jalur hukum masing-masing pihak tanpa pernah menemukan titik temu sosial?
Jawabannya tentu tidak dapat ditentukan hanya melalui satu rapat.
Tetapi satu hal menjadi jelas: konflik agraria tidak selalu selesai ketika lahan telah dikosongkan.
Kadang, setelah tanah menjadi sunyi, persoalan justru berpindah ke tempat lain—ke ruang kepercayaan, rasa keadilan, dan hubungan masyarakat dengan negara.
Di situlah semangat baru yang disuarakan Senayan akan benar-benar diuji.
Bukan di atas kertas.
Melainkan di lapangan.
(*)
