Makassar, Katasulsel.com — Ketika sejumlah pintu formal telah diketuk tetapi persoalan belum juga menemukan titik temu, masyarakat terkadang mencari pintu lain yang mereka percaya masih terbuka.
Itulah yang dilakukan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, ketika mereka mendatangi Kedatuan Luwu di Palopo untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi.
Langkah tersebut dinilai bukan semata-mata soal tanah. Ada persoalan kepercayaan, pengalaman sosial, serta kebutuhan untuk menemukan ruang dialog yang dianggap lebih dekat dengan masyarakat.
Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, M.Si., melihat keputusan tersebut sebagai cerminan adanya kelelahan dan kebuntuan yang dirasakan masyarakat dalam menempuh berbagai jalur formal.
“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, masyarakat akar rumput tidak selalu berada pada posisi yang setara ketika harus berhadapan dengan prosedur dan institusi formal.
“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.
Sudah Menempuh Sejumlah Jalur
Apa yang disampaikan Rahmat tersebut sejalan dengan alasan yang tercantum dalam surat permohonan audiensi masyarakat petani Laoli kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam surat itu, masyarakat menyatakan telah menempuh sejumlah jalur sebelum memutuskan meminta ruang dialog melalui Kedatuan Luwu.
Mereka menyebut telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, menyampaikan persoalan kepada DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, menurut mereka, sejumlah persoalan mendasar masih belum menemukan penyelesaian yang mereka harapkan.
Pada saat yang sama, mereka menyebut proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak terhadap kehidupan keluarga mereka.
Keterangan tersebut merupakan versi masyarakat petani Laoli yang disampaikan dalam surat permohonan audiensi. Mengenai status hukum lahan, proses pengosongan, serta tindakan masing-masing pihak, penyelesaiannya tetap harus merujuk pada dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Bukan Mencari “Pengadilan” Baru
Keputusan mendatangi Kedatuan Luwu juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi lembaga negara.
Rahmat menilai langkah tersebut lebih tepat dipahami sebagai penggunaan modal sosial dan sejarah kultural yang masih memiliki tempat di tengah masyarakat.
“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.
Dalam posisi tersebut, Kedatuan Luwu dipandang sebagai ruang moral dan kultural yang dapat membantu membuka komunikasi antara pihak-pihak yang berkonflik.
“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujar Rahmat.
Menariknya, masyarakat petani Laoli sendiri menyadari batas tersebut.
Dalam surat permohonan audiensi, mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan ataupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.
Karena itu, mereka tidak meminta Datu Luwu mengeluarkan keputusan mengenai siapa yang benar atau salah dalam perkara tanah tersebut.
Yang mereka harapkan adalah nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi dialog agar persoalan dapat dibicarakan dalam suasana yang lebih sejuk.
Ketika Konflik Tanah Menjadi Persoalan Sosial
Bagi masyarakat Laoli, persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan sebidang tanah.
Dalam suratnya, mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan keberlangsungan kehidupan keluarga, rasa keadilan, serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Di sinilah konflik agraria kemudian memiliki dimensi yang lebih luas.
Persoalan tanah dapat menyentuh sumber penghidupan, hubungan sosial, kepercayaan kepada institusi, hingga rasa aman masyarakat.
Rahmat mengingatkan bahwa penyelesaian konflik semacam itu membutuhkan perhatian bukan hanya terhadap aspek hukum, tetapi juga terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
Kehadiran lembaga adat, menurut dia, dapat menjadi salah satu ruang sosial untuk mempertemukan kembali pihak-pihak yang berkonflik.
Bukan untuk mengambil alih kewenangan negara, melainkan membantu menciptakan suasana dialog yang memungkinkan masing-masing pihak menyampaikan kepentingannya.
Audiensi di Kedatuan Luwu
Pertemuan masyarakat petani Laoli dengan pihak Kedatuan Luwu kemudian berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya masyarakat mencari ruang penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.
Dengan demikian, kedatangan mereka ke Kedatuan Luwu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perpindahan dari hukum negara ke hukum adat.
Justru sebaliknya, langkah tersebut menunjukkan bagaimana masyarakat menggunakan dua sumber daya sekaligus: jalur formal yang tersedia dalam negara dan modal sosial yang tumbuh dari sejarah serta kebudayaan setempat.
Kedatuan Luwu tidak diminta menjadi hakim atas perkara tersebut.
Yang dicari masyarakat adalah ruang untuk didengar.
Rahmat Ingatkan Pentingnya Pendekatan Dialogis
Di tengah proses pencarian penyelesaian, Rahmat mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan pendekatan dialogis.
Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mempertimbangkan dampak sosial setiap tindakan yang dilakukan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rahmat dalam kapasitasnya sebagai sosiolog. Belum ada kesimpulan independen dalam materi yang tersedia mengenai adanya intimidasi ataupun tindakan pengosongan lahan secara paksa.
Menurut Rahmat, pendekatan yang dirasakan represif oleh masyarakat berpotensi memperlebar jarak kepercayaan terhadap institusi negara.
“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” katanya.
Karena itu, menurut dia, penyelesaian konflik agraria sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat.
Ada pula pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana memastikan penyelesaian tersebut tidak meninggalkan persoalan sosial baru.
Mengetuk Pintu Sejarah
Pada akhirnya, Kedatuan Luwu memang bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa pertanahan.
Masyarakat Laoli pun memahami batas tersebut.
Namun, ketika jalur formal yang mereka tempuh dinilai belum memberikan titik temu, mereka memilih mendatangi sebuah institusi yang memiliki makna sejarah dan kultural bagi masyarakat Luwu.
Di situlah langkah tersebut memperoleh makna sosiologis.
Bukan soal mencari lembaga yang menggantikan negara.
Bukan pula soal menghindari hukum.
Melainkan tentang upaya menemukan ruang dialog ketika sebuah konflik telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan dan rasa keadilan.
Bagi petani Laoli, Kedatuan Luwu menjadi pintu yang mereka ketuk dengan harapan satu hal sederhana: agar semua pihak kembali duduk bersama dan mendengar persoalan dari sisi masing-masing.
Sebab dalam konflik agraria, penyelesaian hukum mungkin menentukan status sebuah lahan.
Tetapi penyelesaian sosial menentukan apakah setelah putusan itu keluar, masyarakat masih dapat hidup berdampingan.
(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
