Luwu, Katasulsel.com — Persoalan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi perhatian. Di tengah proses pendalaman oleh aparat penegak hukum, muncul dorongan agar persoalan pertambangan tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan penertiban, tetapi juga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan hukum, kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan ke lokasi pertambangan di Desa Marinding pada 4 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang ditemui di lokasi disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pertambangan kepada petugas.
DLH kemudian meminta agar aktivitas dihentikan sementara serta dokumen teknis dan legalitas dilengkapi sebelum kegiatan dapat dilanjutkan.
Perhatian terhadap aktivitas pertambangan tersebut kemudian berlanjut pada aspek penegakan hukum. Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu dilaporkan melakukan penggerebekan di lokasi tambang Desa Marinding.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu dilaporkan melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi sejumlah warga mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan, menyebut klarifikasi dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai aktivitas alat berat dan dampaknya terhadap lingkungan.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan di Marinding memiliki sejumlah aspek yang perlu dilihat secara bersamaan, mulai dari legalitas kegiatan, penegakan hukum, kondisi lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam hingga kepentingan ekonomi masyarakat lokal.
Tambang Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Pemerhati sosial dan aktivis Luwu Raya, Abdul Rauf Dewang, S.H., M.H., mengatakan persoalan pertambangan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.
Menurutnya, sumber daya alam yang terdapat di suatu daerah idealnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, namun pemanfaatannya harus dilakukan berdasarkan aturan serta mempertimbangkan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat.
“Tambang harus menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Tetapi kesejahteraan itu juga harus berjalan bersama dengan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai manfaat ekonomi yang diperoleh hari ini justru meninggalkan persoalan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Abdul Rauf.
Ia menilai, apabila secara hukum, tata ruang, lingkungan dan status wilayah memungkinkan, pemerintah dapat mengkaji kemungkinan pengembangan pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab.
Namun, menurutnya, mekanisme tersebut tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Pertambangan rakyat tetap harus berada dalam koridor hukum. Ada aspek perizinan, keselamatan, lingkungan dan tata kelola yang harus dipenuhi,” katanya.
Lingkungan dan Alam Tidak Boleh Diabaikan
Abdul Rauf menekankan bahwa pembahasan mengenai pertambangan tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan dan sumber daya alam.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan pertambangan memperhatikan kualitas air, kondisi sungai dan daerah aliran sungai, tanah, lahan pertanian, vegetasi, keanekaragaman hayati serta keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat.
Terlebih apabila kegiatan menggunakan alat berat, pengawasan terhadap perubahan bentang alam dan potensi dampak lingkungan perlu dilakukan secara serius.
“Yang harus dijaga bukan hanya bagaimana emas atau mineral diambil, tetapi juga bagaimana sungai tetap berfungsi, sumber air tidak tercemar, tanah tidak rusak secara permanen dan masyarakat masih memiliki lingkungan yang layak untuk generasi berikutnya,” ujar Abdul Rauf.
Ia menambahkan bahwa apabila suatu kegiatan pertambangan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka aspek pemulihan atau rehabilitasi juga perlu menjadi bagian dari tata kelola pertambangan.
Dengan demikian, menurutnya, konsep pertambangan yang berkelanjutan harus mempertimbangkan kondisi sebelum kegiatan, selama kegiatan berlangsung, hingga setelah kegiatan pertambangan berakhir.
DPRD Dinilai Memiliki Peran Strategis
Abdul Rauf juga menyoroti peran pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang seimbang.
Menurut dia, kajian tidak cukup hanya melihat potensi mineral, tetapi juga perlu memetakan kondisi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Petani, pemilik lahan, penambang tradisional, pekerja, pelaku UMKM, pemuda serta masyarakat yang berpotensi terdampak perlu dilibatkan dalam proses pembahasan.
“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula kepentingan ekonomi dijadikan alasan untuk mengabaikan lingkungan. Keduanya harus dicari titik keseimbangannya,” katanya.
Menurut Abdul Rauf, masyarakat lokal dapat diberikan ruang untuk terlibat dalam rantai ekonomi pertambangan melalui UMKM, penyediaan barang dan jasa, tenaga kerja maupun kegiatan ekonomi pendukung lainnya, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
Penertiban Harus Diikuti Solusi
Abdul Rauf berpandangan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan apabila ditemukan kegiatan yang melanggar ketentuan.
Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas ekonomi di sekitar wilayah pertambangan.
“Jangan hanya menertibkan tanpa memberikan jalan keluar. Tetapi jangan pula membuka ruang pertambangan tanpa memastikan legalitas dan perlindungan lingkungannya. Pemerintah harus hadir pada kedua sisi tersebut,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah, DPRD, masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya membuka ruang dialog untuk membahas persoalan pertambangan berdasarkan data, aturan dan kondisi nyata di lapangan.
UMKM dan Tenaga Kerja Lokal Perlu Diperkuat
Selain pertambangan rakyat, Abdul Rauf mendorong agar pemerintah memperkuat sektor ekonomi masyarakat yang dapat tumbuh di sekitar kegiatan pertambangan.
Menurutnya, manfaat ekonomi tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan nilai mineral yang dihasilkan.
“Yang harus dilihat juga adalah berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, berapa banyak UMKM yang tumbuh, berapa banyak masyarakat lokal yang mendapatkan kesempatan ekonomi, dan apakah pendapatan masyarakat benar-benar meningkat,” katanya.
Ia menilai pemberdayaan ekonomi lokal dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat memperoleh manfaat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada aktivitas penambangan.
Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Persoalan PETI di Marinding pada akhirnya mempertemukan beberapa kepentingan sekaligus. Di satu sisi terdapat kebutuhan masyarakat terhadap sumber pendapatan dan kesempatan ekonomi. Di sisi lain terdapat kewajiban menjaga lingkungan, sumber daya alam dan kepastian hukum.
Karena itu, kebijakan pertambangan menurut Abdul Rauf harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, perlindungan alam, kepastian hukum dan kegiatan ekonomi.
“Kekayaan alam memang berada di dalam tanah, tetapi pemanfaatannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan. Jangan sampai generasi sekarang mendapatkan keuntungan, sementara generasi berikutnya mewarisi kerusakan,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sementara itu, penanganan aktivitas PETI di Desa Marinding masih menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait. Pemeriksaan DLH, tindakan Satreskrim Polres Luwu serta klarifikasi yang dilakukan Unit II Tipidter merupakan bagian dari rangkaian proses untuk mengetahui kondisi dan status kegiatan pertambangan di lapangan.
Berbagai informasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut karena itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Dalam konteks tersebut, Abdul Rauf berharap seluruh pihak mengedepankan data dan fakta serta tidak melakukan penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Kalau ada kegiatan yang secara hukum memungkinkan untuk ditata menjadi pertambangan rakyat, pemerintah juga harus hadir memberikan solusi. Dan apa pun kebijakannya, lingkungan serta kepentingan masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan pertambangan di Luwu dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih baik—legal, transparan, bertanggung jawab terhadap lingkungan, memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal.
