Sidrap, Katasulsel.com — Sebuah rumah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diduga menjadi tempat menjalankan operasi penipuan daring yang melibatkan belasan anak muda.
Aktivitas tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan penelusuran atas laporan masyarakat terkait dugaan penipuan melalui media sosial.
Polisi menduga kegiatan itu telah berlangsung sejak Desember 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, pasangan suami istri berinisial R dan MA disebut memiliki peran penting dalam operasional yang diduga menggunakan modus social business atau sobis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut bukan dilakukan secara individual.
“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Hendra, Jumat (21/8/2026).
Dugaan Operasi Berjalan Seperti Kantor
Penyidik menemukan pola kerja yang disebut cukup terorganisasi.
MA diduga berperan menyediakan fasilitas dan sarana yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Sementara sejumlah anak muda diduga menjalankan pekerjaan sebagai operator.
Para operator disebut bertugas membuat unggahan di media sosial serta menawarkan barang kepada calon korban.
Barang yang ditawarkan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bahkan tidak tersedia sebagaimana yang ditampilkan dalam penawaran.
Dari lokasi yang diduga menjadi pusat operasional itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan.
Di antaranya router WiFi outdoor, printer, kamera CCTV hingga buku catatan pengiriman paket.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan diperiksa penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengurai pola kerja serta pembagian peran masing-masing pihak.
Belasan Anak Muda Jadi Operator
Kasus ini juga memperlihatkan dugaan keterlibatan anak-anak muda dalam aktivitas penipuan berbasis media sosial.
Mereka disebut menjalankan pekerjaan teknis, terutama membuat postingan dan menawarkan barang kepada calon korban.
Aktivitas tersebut diduga dijalankan dengan pola yang menyerupai sebuah unit usaha.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kegiatan itu justru diduga digunakan untuk menjalankan penipuan daring.
Dari orang-orang yang diamankan, polisi kemudian menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Mereka dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mencocokkannya dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan.
Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami penipuan setelah melihat penawaran kendaraan melalui media sosial.
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas akun dan komunikasi yang dilakukan dengan korban.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kabupaten Sidrap.
Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai pusat kegiatan.
Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, polisi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan R, MA dan sejumlah operator lainnya.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut.
Terancam Hukuman 12 Tahun
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan disebut mencapai 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp12 miliar.
Meski demikian, status tersangka masih berada dalam tahapan proses hukum.
Pembuktian mengenai peran, perbuatan dan kesalahan masing-masing pihak tetap akan diuji melalui proses penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang kerap melakukan transaksi melalui media sosial.
Penawaran kendaraan atau barang dengan harga menarik tidak selalu berarti transaksi tersebut aman.
Akun yang terlihat aktif, komunikasi yang tampak profesional hingga foto barang yang meyakinkan juga belum cukup menjadi jaminan.
Masyarakat perlu memastikan identitas penjual, keberadaan barang, dokumen kepemilikan serta mekanisme pembayaran sebelum melakukan transaksi.
Sebab, dari kasus di Sidrap tersebut, polisi menduga sebuah aktivitas yang dari luar terlihat seperti pekerjaan jual-beli biasa ternyata dapat dijalankan dengan pola yang terorganisasi.
Di balik layar media sosial, sebuah akun yang tampak seperti toko online bisa saja menyimpan aktivitas lain yang baru terlihat setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan secara mendalam.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
