Oleh: Edy Basri
Pimred Katasulsel.com

Ada pemandangan yang belakangan mulai akrab di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan.

Mobil mengular.

Motor ikut antre.

Wajah pengendara mulai serius.

Ada yang menunggu sambil memainkan ponsel. Ada yang sesekali melihat jarum indikator bensin, seolah-olah jarum itu bisa diajak berunding.

Lalu lahirlah satu penyakit sosial yang lebih cepat menyebar daripada antreannya: panik.

“Katanya BBM mau habis.”

“Katanya stok kurang.”

“Katanya besok susah lagi.”

“Katanya harus isi sekarang.”

Begitulah.

Di zaman media sosial, kata “katanya” kadang lebih cepat menggerakkan massa daripada surat edaran resmi.

Orang yang tadinya cuma mau mengisi bensin dua puluh ribu, akhirnya merasa harus mengisi penuh.

Yang tadinya cukup untuk perjalanan dua hari, mendadak ingin membawa pulang cadangan untuk seminggu.

Bukan karena bensinnya sudah benar-benar habis.

Tetapi karena rasa takut kehabisan lebih dulu memenuhi kepala.

Di sinilah negara sebenarnya perlu hadir.

Bukan hanya dengan imbauan: “Masyarakat jangan panik.”

Kalimat itu terlalu mudah.

Sebab masyarakat tidak butuh sekadar diminta tenang.

Masyarakat butuh kepastian.

Berapa stoknya?

Berapa pasokannya?

SPBU mana yang terganggu?

Berapa lama gangguan?

Apa penyebabnya?

Dan yang paling penting: siapa yang sebenarnya boleh membeli BBM subsidi?

Nah, yang terakhir ini menarik.

Karena sebetulnya urusan BBM subsidi bukanlah perkara tanpa aturan.

Aturannya banyak.

Bahkan kalau aturan itu dikumpulkan, mungkin cukup untuk membuat satu rak perpustakaan kecil.

Ada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ada aturan pelaksana di sektor hilir, termasuk PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Ada Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, yang kemudian telah beberapa kali diubah.

Jadi, persoalannya bukan bangsa ini kekurangan aturan.

Kadang-kadang justru kita kelebihan aturan, tetapi kekurangan ketegasan dalam menjalankannya.

Ini yang sering lucu.

Kita sangat rajin membuat regulasi.

Sangat rajin membuat rapat.

Sangat rajin membuat surat.

Sangat rajin membuat spanduk.

Tapi ketika aturan itu harus menyentuh kendaraan yang antre di nozzle, mendadak semuanya menjadi rumit.

Padahal BBM subsidi itu uang rakyat.

Subsidi bukan hadiah ulang tahun.

Bukan pula fasilitas khusus bagi siapa saja yang kebetulan paling cepat sampai di SPBU.

Subsidi adalah kebijakan negara untuk membantu kelompok yang memang menjadi sasaran.

Karena itu, distribusinya harus tepat.

Jangan sampai masyarakat kecil mengantre panjang, sementara BBM subsidi justru mengalir kepada pihak yang secara aturan tidak semestinya menikmatinya.

Pemerintah sendiri sejak lama sudah mengatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk sejumlah kendaraan dan sektor tertentu.

Permen ESDM No. 1 Tahun 2013, misalnya, secara tegas mengatur bahwa mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Solar subsidi. Untuk sektor kehutanan juga diberlakukan pembatasan.

Jadi kalau ada truk besar milik kegiatan komersial yang masih berebut Solar subsidi, pertanyaannya sederhana:

Aturannya ada.

Pengawasnya ada.

Petugasnya ada.

Teknologinya ada.

Lalu kenapa masih bisa?

Nah.

Di sinilah kita sampai pada kata yang agak sensitif: pengawasan.

Karena jangan sampai rakyat kecil diminta antre dengan tertib, sementara persoalan yang lebih besar dibiarkan berjalan seperti lalu lintas jam pulang kantor.

Kita tidak sedang menuduh semua truk besar menggunakan BBM subsidi secara ilegal.

Tidak.

Itu harus dibuktikan satu per satu.

Yang kita persoalkan adalah sistem pengawasannya.

Sebab hukum tidak boleh hanya menjadi papan pengumuman di dinding kantor.

Hukum harus hidup di lapangan.

UU Migas bahkan memberikan ancaman yang sangat serius terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Enam tahun.

Enam puluh miliar.

Angka yang kalau dibaca pelan-pelan saja sudah cukup membuat orang berpikir ulang.

Tapi sekali lagi, jangan salah alamat.

Ancaman pidana itu bukan berarti setiap orang yang membeli Solar subsidi dengan kendaraan tertentu otomatis bisa dipidana enam tahun.

Ada unsur hukum yang harus dibuktikan.

Ada siapa yang menyalahgunakan.

Ada bagaimana cara penyalahgunaannya.

Ada alat bukti.

Ada proses penyidikan.

Ada pengadilan.

Hukum bukan palu godam yang boleh dipukulkan sembarangan.

Tetapi justru karena itulah pengawasan di SPBU menjadi penting.

Kalau memang ada kategori kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, sistem seharusnya bisa mendeteksi.

Kalau kendaraan komersial tertentu harus menggunakan BBM nonsubsidi, kenapa tidak dibuat pengawasan digital yang lebih kuat?

Kalau pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar bisa dibaca sistem, kenapa harus menunggu viral dulu baru semua orang bergerak?

Bukankah zaman sekarang sudah digital?

Nomor polisi bisa dibaca.

Data kendaraan ada.

Transaksi bisa direkam.

Volume pembelian bisa dicatat.

Pola pembelian bisa dianalisis.

Jadi jangan sampai teknologinya sudah 5G, tetapi pengawasannya masih memakai metode “lihat-lihat dulu.”

Ini bukan sindiran kepada petugas SPBU.

Justru petugas di lapangan sering menjadi orang pertama yang ikut kena marah.

Warga marah karena antre.

Pengusaha marah karena dibatasi.

Pengendara marah karena lama.

Petugas SPBU berdiri di tengah-tengah.

Mau cepat salah.

Mau ketat dimarahi.

Mau mengikuti aturan, dibilang mempersulit.

Maka pemerintah harus memberikan mereka sistem yang jelas.

Jangan semuanya dibebankan kepada petugas nozzle.

Karena petugas nozzle bukan pembuat kebijakan.

Ia hanya orang yang memegang selang BBM.

Yang harus memegang kendali sebenarnya adalah sistem.

Dan sistem itu harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPH Migas, aparat penegak hukum, badan usaha penyalur, hingga pengelola SPBU.

Satu meja.

Satu data.

Satu komando.

Bukan masing-masing punya data sendiri-sendiri lalu masyarakat yang disuruh menebak.

Kita juga perlu berhenti membuat kepanikan menjadi bahan bakar baru.

Antrean panjang bukan otomatis berarti BBM nasional sedang sekarat.

SPBU yang kosong bukan otomatis berarti seluruh Sulsel kehabisan BBM.

Dan video antrean sepanjang beberapa ratus meter di media sosial bukanlah laporan neraca stok nasional.

Ini penting.

Karena kepanikan konsumen bisa menciptakan kelangkaan yang sebenarnya tidak separah yang dibayangkan.

Orang membeli lebih banyak karena takut habis.

Akibatnya konsumsi mendadak melonjak.

SPBU makin ramai.

Antrean makin panjang.

Video makin banyak.

Panik makin besar.

Lalu lahirlah lingkaran setan.

Panik melahirkan antrean.

Antrean melahirkan video.

Video melahirkan kepanikan baru.

Begitu terus.

Maka pemerintah jangan hanya mengurus BBM ketika antrean sudah mengular.

Pemerintah harus lebih cepat daripada kamera ponsel warga.

Informasi resmi harus lebih cepat daripada grup WhatsApp keluarga.

Data stok harus lebih cepat daripada “katanya”.

Kalau pasokan aman, katakan aman.

Kalau ada gangguan distribusi, katakan gangguan.

Kalau ada SPBU tertentu yang mengalami keterlambatan pasokan, jelaskan.

Kalau ada pembatasan, umumkan dengan terang.

Jangan biarkan ruang informasi kosong.

Sebab kalau pemerintah meninggalkan ruang kosong, media sosial akan mengisinya.

Dan media sosial tidak selalu mengisinya dengan fakta.

Ada satu hal lagi yang menurut saya perlu dibicarakan secara blak-blakan.

Jangan semua persoalan BBM diselesaikan dengan meminta rakyat “jangan panik”.

Rakyat memang harus tenang.

Tetapi pemerintah juga harus transparan.

Rakyat diminta tidak menimbun.

Baik.

Pemerintah juga jangan menimbun informasi.

Rakyat diminta tertib.

Baik.

Pengawasan distribusi juga harus tertib.

Rakyat diminta percaya.

Baik.

Tetapi kepercayaan itu bukan barang gratis.

Ia dibangun dari informasi yang terbuka, pasokan yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan penegakan aturan yang tidak tebang pilih.

Pada akhirnya, antrean BBM di Sulawesi Selatan bukan semata-mata persoalan bensin.

Ini adalah ujian kecil tentang bagaimana negara bekerja.

Apakah kita punya aturan?

Punya.

Apakah regulasinya cukup?

Sebagian besar kerangka hukumnya sudah tersedia dan bahkan terus disempurnakan.

Apakah pengawasan harus diperkuat?

Tentu.

Apakah penegakan hukum harus dilakukan?

Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus sesuai hukum.

Dan apakah masyarakat perlu panik?

Tidak.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan kepanikan.

Yang dibutuhkan adalah kepastian.

Sebab BBM boleh mengalir melalui pipa, tangki dan nozzle.

Tetapi rasa percaya masyarakat hanya bisa mengalir melalui satu saluran:

informasi yang jujur dan tata kelola yang benar.

Jangan sampai kita punya banyak SPBU, banyak regulasi, banyak pejabat, banyak rapat, banyak aplikasi, tetapi rakyat tetap berdiri berjam-jam sambil bertanya:

“Sebetulnya BBM ada atau tidak?”

Kalau jawabannya ada, ya katakan ada.

Kalau ada masalah distribusi, ya katakan masalahnya.

Kalau ada yang menyalahgunakan subsidi, tindak sesuai hukum.

Sesederhana itu.

Karena kadang yang membuat antrean panjang bukan cuma kurangnya BBM.

Bisa jadi karena terlalu panjangnya jarak antara aturan di atas kertas dengan keberanian menjalankannya di lapangan.

Dan kalau jarak itu terus dibiarkan, jangan heran kalau suatu hari yang habis bukan BBM.

Yang habis justru kesabaran rakyat. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya di Katasulsel.com