Jakarta, Katasulsel.com — Sempat bikin masyarakat bertanya-tanya, bahkan memicu keresahan di berbagai daerah.
Benarkah mulai sekarang beli BBM di SPBU harus membawa STNK?
Pertamina akhirnya angkat bicara.
Jawabannya: tidak.
PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme yang mensyaratkan STNK untuk pembelian BBM.
Yang lebih mengejutkan, rencana tersebut ternyata bukan kebijakan nasional.
Rencana itu hanya disiapkan untuk pengawasan secara lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Namun informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK telanjur menyebar luas hingga menjadi pembicaraan masyarakat secara nasional.
Dari Sumatera Selatan, Meledak ke Seluruh Indonesia
Awalnya, rencana tersebut berkaitan dengan mekanisme pengawasan BBM di Sumatera Selatan.
STNK direncanakan menjadi bagian dari mekanisme tersebut.
Tetapi ketika informasinya menyebar, konteks lokal itu seolah berubah menjadi aturan baru untuk seluruh SPBU di Indonesia.
Pertamina kemudian memberikan klarifikasi.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memahami respons masyarakat terhadap informasi tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Karena informasi itu telah berkembang menjadi diskursus nasional dan menimbulkan ketidaknyamanan publik, Pertamina meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang muncul.
Jadi, Besok Beli BBM Harus Bawa STNK?
Tidak.
Pertamina menegaskan tidak ada kebijakan nasional baru yang mewajibkan masyarakat menunjukkan STNK sebagai syarat membeli BBM di SPBU.
Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan standar yang berlaku.
Dengan kata lain, isu yang sempat membuat publik ramai tersebut bukanlah aturan nasional baru.
Rencana lokal itu kini dibatalkan.
Pertamina Tarik Rem
Keputusan pembatalan tersebut datang setelah informasi berkembang luas.
Pertamina Patra Niaga menyatakan ke depan setiap kebijakan baru yang berhubungan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan lebih matang terlebih dahulu.
Koordinasi akan melibatkan BPH Migas, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.
Ini menjadi bagian penting agar kebijakan yang awalnya bersifat lokal tidak kembali menimbulkan persepsi berbeda ketika informasinya menyebar ke tingkat nasional.
Tapi Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperketat
Pembatalan STNK bukan berarti pengawasan BBM subsidi dihentikan.
Pertamina menyatakan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga menyebut telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional Indonesia.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran.
Mulai dari peringatan tertulis, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penindakan penyalahgunaan BBM subsidi.
Sementara QR Code Subsidi Tepat melalui MyPertamina tetap digunakan untuk mendukung pengawasan distribusi BBM subsidi.
Viral Dulu, Batal Kemudian
Kasus STNK ini akhirnya menunjukkan betapa cepat sebuah informasi lokal dapat berubah menjadi isu nasional.
Awalnya Sumatera Selatan.
Kemudian menjadi pembicaraan di berbagai daerah.
Masyarakat bertanya-tanya.
Pertamina memberikan klarifikasi.
Dan akhirnya, rencana tersebut dibatalkan.
Jadi, bagi masyarakat yang sempat panik karena mengira membeli BBM harus membawa STNK:
tenang.
Untuk saat ini, tidak ada aturan nasional baru seperti itu.
STNK batal menjadi syarat.
Tetapi pengawasan BBM subsidi tetap berjalan ketat.
