Bandung, katasulsel.com — Perjalanan hukum yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi berakhir. Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menempatkan Erwin sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang menjerat Erwin. Dengan terbitnya keputusan itu, status tersangka yang sempat melekat pada dirinya dinyatakan gugur.
Penghentian perkara tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya kasus itu sempat menyita perhatian luas di Kota Bandung. Namun setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, perkara tersebut akhirnya tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pihak Kejari Bandung menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap Erwin dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke persidangan.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang selama proses penyidikan berlangsung. Secara hukum, Erwin kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sempat menyeret namanya.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa status tersangka dalam proses hukum belum tentu berujung pada persidangan maupun putusan pengadilan. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila ditemukan alasan hukum yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, penghentian perkara tersebut dipastikan akan tetap menjadi perhatian publik mengingat posisi Erwin sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan terbitnya SP3, babak hukum yang sempat membayangi karier politik Erwin untuk sementara resmi ditutup. Publik kini menunggu bagaimana langkah selanjutnya dari Wakil Wali Kota Bandung tersebut setelah status hukumnya dinyatakan gugur. (*)










