Padang Pariaman, katasulsel.com – Sebuah jembatan yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah untuk menghubungkan harapan masyarakat, justru berakhir menjadi perkara pidana.

Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang sebelumnya roboh diterjang banjir pada Mei 2023, kini menyeret tiga orang ke kursi tersangka dugaan korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan pada tahun 2019 hingga 2020 tersebut.

Nilai proyek itu tidak kecil.

Anggarannya mencapai Rp25,4 miliar yang bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Dua tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya dan A yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial Y, seorang ASN yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut penyidik, proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai aspek kajian teknis yang semestinya.

Akibatnya, jembatan yang dibangun dengan biaya besar itu tidak mampu bertahan saat terjadi banjir besar dan akhirnya roboh.

Ironisnya, infrastruktur yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang justru berumur pendek.