Palopo, Katasulsel.com β Kasus Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo senilai Rp3,5 miliar memasuki babak baru.
Jika sebelumnya perhatian tertuju pada penyidikan dugaan penyimpangan proyek oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, kini sorotan justru bergeser ke proses penanganan perkara tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) melaporkan Kejari Palopo kepada Jaksa Agung RI.
Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu sore, 21 September 2026, dan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah bergulir sejak beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum DPP LSM BAN, Raden Yunan Buwana, S.E., S.H., melalui organisasinya mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap CV Duta Sarana yang diketahui sebagai pelaksana proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.
Yang dipersoalkan BAN bukan semata-mata mengenai proyek pembangunan tersebut.
Fokus laporan justru berada pada bagaimana proses pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan proyek itu dilakukan.
Dalam laporan resmi sekaligus permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, BAN menyampaikan sejumlah dugaan, antara lain dugaan kriminalisasi terhadap pengusaha, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan intimidasi.
Penting dicatat, seluruh tudingan tersebut merupakan isi pengaduan LSM BAN dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Artinya, ada dua persoalan yang kini berjalan secara bersamaan.
Pertama, penyidikan Kejari Palopo terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa.
Kedua, laporan BAN kepada Jaksa Agung yang mempertanyakan proses pemeriksaan dalam penyidikan tersebut.
Kasus utama terkait proyek Gaspa bermula dari proyek revitalisasi Lapangan Gaspa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui APBD 2025 dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Tim Pidsus Kejari Palopo sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Palopo pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen penawaran CV Duta Sarana serta perangkat komputer.
Hampir 30 saksi juga telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan tersebut, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Palopo.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan akan berlanjut hingga penetapan tersangka.
Namun, penetapan tersebut masih menunggu sejumlah proses pendukung, termasuk hasil audit kerugian negara dari BPKP serta keterangan ahli dari LKPP dan ahli konstruksi.
Di sisi lain, proyek revitalisasi Lapangan Gaspa telah selesai dikerjakan.
Lapangan tersebut bahkan telah diresmikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada Februari 2026.
Di sinilah perkara kemudian menjadi menarik.
Satu proyek yang secara fisik telah selesai dan telah digunakan masyarakat ternyata masih menyisakan pertanyaan hukum mengenai proses pelaksanaannya.
Dan kini, proses penyidikannya sendiri ikut dipersoalkan melalui laporan ke tingkat Kejaksaan Agung.
BAN meminta laporan tersebut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang di tingkat pusat.
Organisasi tersebut juga meminta perlindungan hukum terkait pihak yang menurut mereka terdampak dalam proses pemeriksaan.
Namun, sampai laporan tersebut ditindaklanjuti dan seluruh pihak memberikan penjelasan, tudingan mengenai kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan maupun intimidasi belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Begitu pula dugaan penyimpangan dalam proyek Gaspa masih berada dalam proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah terbukti di pengadilan.
Katasulsel.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kejari Palopo, serta CV Duta Sarana mengenai laporan tersebut.
Yang jelas, kasus Gaspa kini tidak lagi hanya berbicara mengenai angka Rp3,5 miliar.
Ada proyek yang sedang disidik.
Ada pihak pelaksana yang diperiksa.
Ada penyidik yang sedang mengumpulkan bukti.
Dan sekarang, ada pula laporan ke Jaksa Agung yang mempertanyakan proses pemeriksaan itu sendiri.
Babak berikutnya tinggal menunggu satu hal: klarifikasi resmi dari pihak yang dilaporkan dan pihak yang merasa dirugikan.
Sebab dalam perkara yang masih berjalan, bukan hanya hasil akhirnya yang penting.
Prosesnya pun harus terang.
