Palopo, Katasulsel.com β Kejaksaan Negeri Palopo menyampaikan hak jawab resmi terkait penanganan perkara Revitalisasi Lapangan Gaspa Tahun Anggaran 2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung kepada redaksi KATASULSEL.COM melalui pesan WhatsApp, Selasa malam, 23 September 2026. Jawaban ini muncul dua hari setelah Kejari Palopo dilaporkan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara [BAN] ke Jaksa Agung RI pada Minggu, 21 September lalu.
Dalam keterangannya, Kejari Palopo menyampaikan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun demi keutuhan informasi kepada masyarakat, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Berikut rangkuman lima poin hak jawab tersebut dalam bahasa yang lebih sederhana:
- Soal Tahapan Penyidikan
Kejari menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap yang berbeda. Masing-masing memiliki surat perintah sendiri, yaitu SPRINTLID untuk penyelidikan dan SPRINTDIK untuk penyidikan. Karena itu, tidak benar jika dikatakan ada SPRINTDIK yang terbit dua kali. Semua proses berjalan sesuai peraturan dan SOP yang berlaku. - Soal Hasil Audit BPK
Terkait audit BPK yang banyak dirujuk publik, Kejari menjelaskan bahwa audit tersebut merupakan audit umum tentang sistem pengendalian dan kepatuhan Pemkot Palopo Tahun 2025, bukan audit khusus untuk menghitung kerugian negara.
Dalam audit itu, BPK dengan lugas dan jelas mencatat tiga hal terkait Gaspa:
- Pertama, pengendalian kontrak pekerjaan revitalisasi belum sesuai ketentuan; β’ Kedua, kualitas rumput sintetis yang terpasang tidak diketahui; β’ Ketiga, perubahan item pekerjaan rumput lapangan tidak didasarkan pada kondisi di lapangan.
Kejari juga menegaskan, hasil audit BPK tersebut belum memasukkan perhitungan khusus mengenai kerugian negara, yang saat ini justru sedang dihitung melalui proses penyidikan.
- Soal Gaspa Tidak Hanya Lapangan Bola
Banyak yang belum tahu, pekerjaan revitalisasi Gaspa tidak hanya mengerjakan lapangan sepak bola saja. Berdasarkan kontrak, ada 10 pekerjaan utama dan beberapa pekerjaan utama lain yang dihilangkan, yang semuanya merupakan satu kesatuan paket pekerjaan. Karena itu, penilaiannya harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari rumputnya saja. - Soal Perkembangan Perkara
Untuk saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari auditor terkait kerugian keuangan daerah. Jika sudah ada perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik, Kejari berjanji akan menyampaikannya secara proporsional melalui rekan-rekan media. - Komitmen Bekerja Profesional
Kejari menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap pemeriksaan didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan asumsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh proses ini juga dimonitor langsung oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, kasus revitalisasi Lapangan Gaspa senilai Rp3,5 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan, dengan penggeledahan Kantor PUPR pada 12 Agustus 2026 dan pemeriksaan hampir 30 saksi. (*)
