Palopo, Katasulsel.com — Karier seorang anggota kepolisian di Kota Palopo kini berada di persimpangan setelah sidang kode etik profesi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Polres Palopo berpangkat Aiptu berinisial G tersebut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil sidang yang telah digelar oleh institusi kepolisian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan hubungan yang dianggap tidak patut dengan seorang perempuan yang merupakan istri anggota Polri lainnya, serta dugaan meninggalkan tugas tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian di lingkungan internal kepolisian setelah dilaporkan melalui mekanisme penegakan disiplin dan kode etik.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
βKita sudah melaksanakan sidang kode etik, dimana yang bersangkutan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,β kata Marsuki.
Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan satu pelanggaran, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam proses sidang etik.
Meski demikian, proses administrasi perkara belum sepenuhnya berakhir.
Sebab, anggota yang dijatuhi sanksi masih menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
βSaat ini yang bersangkutan melakukan banding di tingkat Polda Sulawesi Selatan,β ujar Marsuki.
Karena proses banding masih berjalan, status pemberhentian tersebut belum berkekuatan final.
Dengan kata lain, keputusan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan dan putusan pada tingkat banding.
Pihak Polres Palopo menegaskan akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dalam penanganan perkara etik tersebut serta menyampaikan perkembangan selanjutnya sesuai hasil proses yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggota Polri tidak hanya terikat pada aturan hukum, tetapi juga pada kode etik profesi yang mengatur perilaku dan integritas selama bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sistem kepolisian, pelanggaran etik dapat berujung pada berbagai jenis sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran yang dinilai dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding masih berlangsung dan belum ada keputusan final dari tingkat Polda Sulawesi Selatan terkait nasib anggota tersebut.
Karena itu, putusan PTDH yang telah dijatuhkan masih menunggu hasil akhir dari mekanisme banding yang sedang ditempuh.
