Wajo, katasulsel.com β Kabar penting datang dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Kabupaten Wajo. Persetujuan dari pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah diperoleh, tetapi perjalanan menuju pengelolaan PI tersebut belum selesai.
Sejumlah pekerjaan di lapangan kini harus dipercepat, mulai dari survei seismik 2D dan 3D, penyelesaian ganti rugi lahan, hingga berbagai perizinan yang dibutuhkan.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Wajo yang mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk mendorong percepatan pengelolaan PI 10 persen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Hadir dalam pertemuan itu Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah Wajo Armayani, Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, Direktur Sulsel Andalan Energi Rendra Darwis, SKK Migas serta pihak KKKS.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan permintaan terkait PI 10 persen. Setelah dilakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan, PI 10 persen akhirnya mendapat persetujuan dari pihak KKKS.
Namun, persetujuan tersebut menjadi awal dari tahapan berikutnya.
Survei 2D-3D hingga Ganti Rugi Lahan
Pihak KKKS meminta dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan di lapangan.
Di antaranya percepatan survei seismik 2D dan 3D, penyelesaian proses ganti rugi lahan, serta sejumlah perizinan.
Perizinan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga menjadi salah satu hal yang harus ditindaklanjuti. Dokumen tersebut dalam waktu dekat akan diajukan kepada Kementerian Pertanian.
Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan berbagai pekerjaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan setelah adanya kesepahaman para pihak.
βTadi ada beberapa PR yang harus kami selesaikan, dan tentu secepatnya ditindaklanjuti. Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, SKK Migas, KKKS dan Pemkab Wajo, proses menuju pengelolaan PI 10 persen diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah,β ujar Andi Rosman.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, SKK Migas dan KKKS.
BUMD Wajo Disiapkan Jadi Pengelola
Selain urusan teknis di lapangan, Pemkab Wajo juga harus menyiapkan badan usaha yang akan menjalankan pengelolaan PI tersebut.
Andi Rosman mengatakan Pemkab Wajo akan melakukan sejumlah penyesuaian terhadap BUMD, termasuk melengkapi personel dan mengubah bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda.
βPemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI,β tegasnya.
Pemkab Wajo selanjutnya akan melengkapi berbagai persyaratan administratif agar proses pengelolaan PI dapat berjalan sesuai ketentuan.
Andi Rosman juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang turut mendorong permintaan PI 10 persen bagi Wajo.
βAlhamdulillah ini semua tak lepas dari perjuangan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman serta koordinasi seluruh pihak yang telah bekerja keras, sekali lagi terima kasih Bapak Gubernur,β katanya.
Ia menjelaskan, permintaan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai PI yang memungkinkan daerah memperoleh bagian maksimal 10 persen.
βDengan melihat aturan tentang PI maksimal 10% maka inilah menjadi dasar negosiasi dan permintaan kita terhadap pemerintah pusat dan pihak KKKS,β sambungnya.
Andi Rosman menyebut proses tersebut masih membutuhkan kerja bersama, terutama untuk menyelesaikan berbagai persyaratan teknis, administratif dan kelembagaan.
Dengan persetujuan PI 10 persen yang telah diperoleh, perhatian Pemkab Wajo kini bergeser pada bagaimana seluruh pekerjaan lanjutan dapat dituntaskan sehingga pengelolaan PI dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah.
