Wajo, Katasulsel.com – Bekerja setiap hari tidak selalu berarti memiliki perlindungan ketika risiko datang. Bagi sebagian pekerja, kehilangan penghasilan akibat sakit, kecelakaan, atau tidak bisa bekerja bisa langsung berdampak pada kebutuhan rumah tangga.

Persoalan ini menjadi penting di Kabupaten Wajo. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sebagian besar penduduk yang bekerja di daerah tersebut belum berada dalam kategori pekerjaan formal.

Berdasarkan Keadaan Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo Agustus 2024, jumlah penduduk bekerja mencapai 202.224 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.236 orang atau 30,78 persen bekerja pada kegiatan formal.

Artinya, sekitar 69,22 persen penduduk bekerja berada di luar kategori formal. Jika dihitung, jumlahnya mencapai sekitar 139.988 orang.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran pekerjaan nonformal dalam menopang kehidupan ekonomi masyarakat Wajo. Sektor pertanian, perdagangan, usaha mandiri, hingga berbagai pekerjaan jasa menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja.

Bagi pekerja mandiri dan pekerja harian, penghasilan sering kali bergantung pada kemampuan untuk terus bekerja. Ketika kondisi kesehatan terganggu atau terjadi kecelakaan, persoalannya tidak hanya menyangkut pemulihan fisik, tetapi juga keberlangsungan pendapatan keluarga.

Situasi tersebut membuat perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting. Terlebih, pekerja informal memiliki karakteristik dan hubungan kerja yang beragam sehingga pendekatan perlindungannya tidak selalu sama dengan pekerja penerima upah di perusahaan.

Persoalan ini juga mulai mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan daerah. DPRD Kabupaten Wajo menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam perkembangannya, rancangan tersebut disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui rapat paripurna DPRD pada 12 Juni 2026.

Pada September 2026, Ranperda tersebut kembali masuk dalam agenda pembahasan DPRD Wajo. Regulasi ini diarahkan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan kelompok pekerja rentan.

Substansi yang didorong mencakup perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan pekerja mandiri, dukungan bantuan iuran bagi masyarakat yang membutuhkan, serta penguatan peran pemerintah daerah.

Langkah tersebut menjadi penting karena perlindungan pekerja tidak cukup hanya bergantung pada kesadaran individu. Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya pendataan yang akurat, skema pembiayaan yang berkelanjutan, dan mekanisme pelaksanaan yang dapat menjangkau kelompok pekerja rentan.

Meski demikian, keberadaan Ranperda belum otomatis menjamin seluruh pekerja informal memperoleh perlindungan. Masih diperlukan pembahasan substansi, kepastian anggaran, penetapan regulasi, serta pelaksanaan yang benar-benar menjangkau masyarakat.

Data BPS mengenai pekerja formal dan informal juga tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan jumlah pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tingkat kepesertaan harus dilihat melalui data tersendiri dari penyelenggara jaminan sosial.

Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya menghadirkan regulasi, melainkan memastikan pekerja yang paling membutuhkan benar-benar dapat mengakses perlindungan tersebut.

Di tengah besarnya jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan Wajo akan sangat ditentukan oleh sejauh mana perlindungan hadir dalam kehidupan pekerja sehari-hari.

Sebab, pekerja tidak hanya membutuhkan kesempatan untuk memperoleh penghasilan. Mereka juga membutuhkan kepastian perlindungan ketika kemampuan untuk bekerja tiba-tiba terhenti.