Majene, Katasulsel.com – Perkara korupsi atas nama terpidana Nuradi, S.H., tidak hanya berujung pada hukuman penjara. Sebanyak Rp599,84 juta kini telah disetorkan ke kas negara sebagai pemenuhan kewajiban uang pengganti dan denda.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut melalui penyetoran dana di Bank BRI Kantor Cabang Majene, Kamis (5/11/2026).

Total dana yang disetorkan mencapai Rp599.840.314. Rinciannya, uang pengganti sebesar Rp549.840.314 dan denda Rp50 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Yasin Wawo, S.H., M.Kn.

Penyetoran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Nuradi. Selain pidana badan, terpidana juga dibebani kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

Dalam amar putusan, uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Bagi penegak hukum, perkara korupsi tidak semestinya berhenti pada vonis penjara. Pengembalian uang yang menjadi kewajiban terpidana juga menjadi bagian penting dalam memastikan keuangan negara memperoleh pemulihan.

Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan bertanggung jawab, termasuk mengoptimalkan pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dengan penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara Nuradi telah ditunaikan sesuai jumlah yang disetorkan ke kas negara. (*)