MAMUJU – Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) mengungkapkan bahwa pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Penerimaan aduan tersebut menjadi langkah awal dalam proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DKPP RI sebagai lembaga yang berwenang memeriksa serta memutus perkara kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua AMPS, Hasbi Assiddik, mengatakan pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu di Sulawesi Barat.
“Kami menghormati seluruh proses yang berlaku di DKPP RI. Aduan ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara objektif, independen, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasbi dalam keterangannya.
Menurutnya, keberadaan mekanisme pengawasan etik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan seluruh penyelenggara pemilu bekerja sesuai prinsip-prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
AMPS berharap DKPP RI dapat segera melakukan tahapan verifikasi, registrasi, hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan tersebut apabila seluruh syarat administrasi dan materiil dinyatakan lengkap.
“Proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi yang sehat dan berintegritas,” katanya.
Hasbi menegaskan, AMPS akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga adanya putusan resmi dari DKPP RI.
Selain itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses penyelenggaraan pemilu agar tetap berpegang pada prinsip integritas, independensi, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Meski demikian, AMPS menekankan bahwa seluruh pihak yang diadukan tetap harus dihormati hak-haknya dan tidak boleh dihakimi sebelum ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan etik yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat putusan resmi dari DKPP RI,” tegasnya.
AMPS berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
