Makassar, Katasulsel.com — Jangan mudah percaya dengan tawaran yang datang lewat media sosial atau aplikasi pesan. Dalam hitungan menit, iming-iming pekerjaan, barang murah, hingga bantuan pemerintah bisa berubah menjadi jebakan yang menguras rekening.
Hal itu terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar sedikitnya 11 modus penipuan siber dalam kurun tiga bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Sementara total kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana siber selama tiga bulan terakhir 2026.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus yang terjadi atau diungkap selama tiga bulan terakhir tahun 2026,” ujar Didik kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Dari Lelang Mobil hingga Susu SPPG
Salah satu modus yang berhasil diungkap yakni penipuan berkedok lelang mobil.
Kasus tersebut melibatkan tersangka yang disebut berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Seorang korban asal Makassar mengalami kerugian hingga Rp120 juta.
Modus lain memanfaatkan kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menawarkan penjualan susu.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial H asal Kabupaten Kolaka ditetapkan sebagai tersangka. Empat korban dari Makassar dan Maros mengalami total kerugian Rp120 juta.
“Modus penjualan susu untuk dapur SPPG. Terdapat satu tersangka dari Kolaka, yaitu saudari H, dengan kerugian Rp120 juta dari empat korban,” kata Didik.
Bibit Sawit hingga Lowongan Kerja Bandara
Penipuan juga dilakukan dengan modus jual beli bibit kelapa sawit.
Tiga orang berinisial A, AA, dan S asal Kabupaten Wajo ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp2,75 juta.
Ada pula penipuan berkedok lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Seorang tersangka berinisial A asal Kabupaten Mamasa diamankan. Tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar mengalami kerugian total Rp20 juta.
Modus jual beli bata ringan juga berhasil dibongkar. Polisi menetapkan LS, warga Kabupaten Soppeng, sebagai tersangka. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
iPhone hingga Bantuan Kementerian Keuangan
Penipuan dengan modus penjualan sepeda motor turut masuk dalam daftar kasus yang diungkap.
Dua tersangka berinisial S asal Sidrap dan CRR asal Enrekang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang korban asal Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.
Sementara kasus penjualan iPhone melibatkan enam tersangka dari Kota Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian total Rp29 juta.
Yang lebih mengejutkan, polisi juga mengungkap modus penipuan dengan mencatut nama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Seorang tersangka berinisial TR asal Sidrap ditetapkan sebagai pelaku. Korban dari Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.
Solar dan Tedong Ikut Jadi Modus
Modus penipuan lainnya dilakukan dengan menawarkan BBM jenis solar.
Tiga tersangka berinisial O, AG, dan M asal Makassar diamankan. Seorang korban asal Bone mengalami kerugian Rp23 juta.
Ada pula penipuan dengan modus jual beli kerbau atau tedong. Tersangka dalam kasus ini disebut berada di Lapas Mamasa, sementara korban asal Makassar mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Namun, dari seluruh perkara tersebut, modus yang menimbulkan kerugian paling besar adalah penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.
Dua tersangka berinisial B dan RP asal Kota Batam diamankan. Korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian fantastis hingga Rp614 juta.
Nilai tersebut menjadi kerugian terbesar dibandingkan modus penipuan lainnya yang diungkap Polda Sulsel dalam periode yang sama.
22 Tersangka, Puluhan Barang Bukti Disita
Secara keseluruhan, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 27 unit telepon genggam berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer, serta empat bendel rekening milik korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rentetan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa modus penipuan digital semakin beragam.
Pelaku tidak selalu menawarkan sesuatu yang terlihat mencurigakan. Mereka justru kerap menggunakan kebutuhan sehari-hari dan sesuatu yang sedang banyak dicari masyarakat sebagai pintu masuk untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Mulai dari pekerjaan, kendaraan, telepon genggam, bibit tanaman, BBM, hewan ternak, hingga program pemerintah dapat dijadikan kedok.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mentransfer uang hanya karena mendapatkan tawaran menarik di dunia digital. Harga murah, pekerjaan mudah, keuntungan besar, atau iming-iming bantuan pemerintah bukan jaminan sebuah transaksi benar-benar aman. (*)
