Makassar, Katasulsel.com — Ada pesan keras Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal kepada seluruh jajarannya: jangan biarkan aset negara menggantung tanpa kejelasan.
BMN yang rusak berat harus segera ditindaklanjuti. Aset yang masa pemanfaatannya akan berakhir harus segera diinventarisasi. Begitu pula aset yang sudah mendapat persetujuan penjualan, pemusnahan maupun penghapusan.
Semua harus jelas status dan langkah berikutnya.
Pesan tersebut disampaikan Andi Basmal pada Minggu (6/9/2026), merespons arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
“Kita perlu memedomani dan menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal ini dengan baik. Pengelolaan BMN dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita dalam mengelola aset negara,” ujar Andi Basmal.
Bagi Andi Basmal, aset negara tidak cukup hanya tercatat dalam sistem.
Ketika sebuah aset sudah rusak berat, harus ada keputusan. Ketika masa pemanfaatannya akan berakhir, harus segera ditentukan apakah diperpanjang atau diakhiri.
“Tidak boleh ada aset negara yang tidak jelas tindak lanjutnya,” tegasnya.
Aset Rusak Berat Jangan Dibiarkan
Salah satu perhatian khusus diarahkan kepada BMN yang tercatat dalam kondisi rusak berat.
Jajaran diminta segera mengajukan usulan penjualan melalui SIMAN dengan tetap berpedoman pada ketentuan pemindahtanganan BMN.
Inventarisasi juga harus dilakukan terhadap BMN yang masa pemanfaatannya segera berakhir.
Langkah ini penting agar aset tidak berhenti pada status administratif tanpa kejelasan pemanfaatan berikutnya.
Hal serupa berlaku terhadap Aset Tak Berwujud yang telah habis masa manfaatnya. Inventarisasi diminta segera dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal.
Sementara persetujuan penjualan, pemusnahan atau penghapusan BMN yang telah diterbitkan Pengelola maupun Pengguna Barang juga harus segera ditindaklanjuti.
Bukan Hanya Aset, PBJ Ikut Diawasi
Andi Basmal juga meminta jajarannya memedomani jadwal penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026.
Ketepatan waktu menjadi penting agar proses penyampaian kebutuhan kepada Pengguna Barang berjalan sesuai jadwal.
Persetujuan KPKNL terkait penggunaan maupun pemanfaatan BMN yang telah diterbitkan juga diminta segera ditindaklanjuti.
Di sisi pengadaan, seluruh satuan kerja diarahkan menyampaikan realisasi PBJ dan belanja modal kepada Biro BMN selaku UKPBJ.
Data tersebut diperlukan untuk memantau sejauh mana realisasi pengadaan berjalan di masing-masing satuan kerja.
Jajaran juga didorong aktif mengikuti Survei Dampak Ekonomis dan Survei Persepsi Anti Korupsi. Partisipasi KPA, PPK, Bendahara dan Pelaku Usaha dinilai penting dalam memberikan gambaran terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pesan Andi Basmal Sederhana
Seluruh arahan tersebut bermuara pada satu hal: pengelolaan aset negara harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk BMN yang sudah rusak berat maupun yang masa pemanfaatannya akan berakhir, harus segera diinventarisasi dan ditentukan langkah sesuai aturan,” kata Andi Basmal.
Ia meminta seluruh jajaran tidak sekadar memahami arahan, tetapi memastikan setiap poin benar-benar dilaksanakan.
Sebab bagi Kanwil Kemenkum Sulsel, aset negara bukan sekadar barang yang tercatat dalam laporan.
Setiap aset memiliki tanggung jawab.
Dan setiap aset yang tidak lagi digunakan pun harus memiliki kejelasan: dipertahankan, dimanfaatkan, dialihkan, dijual, dimusnahkan atau dihapus sesuai ketentuan.
“Kita ingin pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel semakin tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)
