Makassar, Katasulsel.com — Mencari pekerjaan membuat orang mudah tertarik pada sebuah kesempatan.
Apalagi ketika lowongan yang ditawarkan membawa nama Bandara Sultan Hasanuddin.
Namun bagi tiga orang ini, tawaran tersebut justru berakhir dengan kerugian.
Total uang yang mereka keluarkan mencapai Rp19,4 juta.
Kasus dugaan penipuan online itu kini ditangani Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial AP (24), warga Kabupaten Mamasa, telah diamankan polisi setelah penyidik menelusuri laporan para korban.
Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKP Andi Reza Pahlawan, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi terpisah katasulsel.com, Minggu, 30 Agustus 2026.
Ia menyebut, kasus itu bermula dari sebuah akun Instagram.
Namanya “loker_bandaraaaa”.
Dari akun tersebut, muncul tawaran pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Bagi orang yang sedang mencari pekerjaan, tawaran seperti itu tentu sulit untuk dilewatkan begitu saja.
Korban kemudian menghubungi akun tersebut melalui DM Instagram.
Percakapan berlanjut ke WhatsApp.
Di sana, korban diduga diyakinkan bahwa lowongan tersebut benar-benar tersedia.
Sejumlah dokumen persyaratan kemudian diminta.
Sampai pada tahap itu, semuanya masih terlihat seperti proses pendaftaran kerja biasa.
Tetapi kemudian muncul permintaan uang.
Korban diminta mentransfer sejumlah dana dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja.
Uang dikirim.
Setelah itu muncul lagi permintaan pembayaran.
Alasannya kali ini disebut berkaitan dengan perbedaan biaya penerimaan untuk maskapai Pelita Air dan AirAsia.
Korban kembali mentransfer uang.
Namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung jelas.
Ketika korban mencoba menanyakan jadwal tes dan proses penerimaan selanjutnya, komunikasi justru terputus.
Nomor WhatsApp korban disebut telah diblokir.
Kontak yang sebelumnya aktif memberikan informasi mengenai lowongan kerja tiba-tiba tidak bisa lagi dihubungi.
Di situlah korban mulai sadar.
Tawaran pekerjaan yang mereka kira menjadi jalan mendapatkan penghasilan diduga justru merupakan modus untuk mengambil uang.
Laporan kemudian dibuat.
Tidak hanya satu laporan.
Polisi mencatat sedikitnya tiga laporan polisi dalam perkara tersebut.
Jika seluruh kerugian digabungkan, nilainya mencapai Rp19.400.000.
Penyidik kemudian bergerak menelusuri informasi yang diperoleh dari para korban.
Jejak komunikasi dan transaksi dikembangkan.
Koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tempat keberadaan terduga pelaku juga dilakukan.
Hasilnya, AP berhasil ditemukan dan diamankan di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit HP OPPO A92 dan satu buah buku rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas dalam perkara tersebut.
Meski AP telah diamankan, cerita kasus ini belum sepenuhnya selesai.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih ditelusuri.
Sebab modus semacam ini sebenarnya sederhana.
Pelaku tidak perlu mendatangi korban.
Tidak perlu menyewa kantor.
Cukup membuat akun media sosial, menawarkan pekerjaan yang terlihat meyakinkan, memindahkan komunikasi ke WhatsApp, lalu meminta uang dengan berbagai alasan.
Bagi pencari kerja, nama besar seperti bandara atau maskapai tentu bisa membuat tingkat kepercayaan meningkat.
Di sinilah masyarakat perlu lebih berhati-hati.
Informasi lowongan kerja sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
Jangan hanya percaya karena sebuah akun menggunakan nama perusahaan besar.
Apalagi jika calon pelamar mulai diminta mengirim uang.
Lowongan kerja yang seharusnya menjadi jalan menuju penghasilan jangan sampai justru membuat pencari kerja kehilangan tabungan.
Dalam kasus ini, tiga orang sudah merasakan akibatnya.
Mereka kehilangan total Rp19,4 juta.
Sementara pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah mereka dapatkan.
Atas dugaan perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Bagi para pencari kerja, kasus ini menyisakan pesan sederhana: kalau pekerjaan belum didapat tetapi uang sudah diminta, berhenti sejenak dan periksa kembali.
Sebab bisa jadi, yang sedang ditawarkan bukan pekerjaan.
Melainkan jebakan.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
